RADARINDO.co.id – NTT : Pembangunan rumah khusus untuk eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), disinyalir sarat korupsi. Dimana ditemukan, ribuan unit mengalami kerusakan parah.
Proyek pembangunan 2.100 unit rumah ini dikerjakan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nilai kontrak cukup besar. Yakni, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero), dan PT Yodya Karya (Persero).
Baca juga: Ajudan Kapolri Minta Maaf Usai Pukul Jurnalis
Pada proyek tersebut, PT Brantas Abipraya (Persero) mengerjakan Paket I dengan Nilai Kontrak Rp133.768.062.000 (Addendum Rp141.971.304.500) untuk 727 unit rumah.
PT Nindya Karya (Persero) mengerjakan Paket II dengan Nilai Kontrak Rp129.568.171.000 (Addendum Rp136.947.370.000) untuk 687 unit rumah. PT Adhi Karya (Persero) Tbk mengerjakan Paket III dengan Nilai Kontrak Rp129.568.171.000 (Addendum Rp143.837.300.000) untuk 686 unit rumah.
PT Yodya Karya (Persero) KSO PT Hegar Daya mengerjakan Manajemen Konstruksi dengan Nilai Kontrak MK Rp6.164.700.000/Rp 18.494.100.000 (Addendum MK Rp6.780.764.000/Rp 20.342.292.00).
Nilai total proyek ini belum termasuk biaya land clearing, pemadatan tanah, dan sarana pendukung lainnya yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Heri Jerman, mengungkap adanya dugaan korupsi atau fraud dalam proyek tersebut.
“Akibatnya, kondisi rumah yang seharusnya menjadi hunian layak bagi para pejuang kemerdekaan tersebut kini justru memprihatinkan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pengerjaan dan potensi kerugian negara yang signifikan,” ungkap Heri, Senin (07/4/2025), mengutip kompas.com.
Heri menegaskan, temuan dugaan fraud ini telah resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis, 20 Maret 2025. Pelimpahan kasus ini merupakan tindaklanjut dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Tim Itjen Kementerian PKP pada 11 hingga 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Nomor 13/SPT/Ij/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari program Serahkan Kasus Korupsi (SeKOP) yang bertujuan untuk membersihkan Kementerian PKP dari praktik korupsi.
Hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan Itjen Kementerian PKP bersama tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang mengungkap sejumlah fakta yang sangat mengkhawatirkan terkait kualitas bangunan.
Pemadatan tanah tidak maksimal menyebabkan perbedaan elevasi dan penurunan tanah yang tidak merata pada bangunan. Kemudian pemasangan beton tidak sesuai standar yang membuat 2.100 unit rumah dinyatakan mengalami total loss akibat pemasangan beton yang tidak benar.
Uji petik pada 59 unit menunjukkan kerusakan parah seperti dinding retak, bangunan miring, hingga tembok patah. “Hal ini mengindikasikan prosedur pembangunan tidak sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan berpotensi menimbulkan kerugian negara karena tidak dapat diperbaiki,” sebut Heri.
Selain itu, terdapat indikasi mark up pada anggaran setiap unit rumah, termasuk pengadaan fasilitas seperti mesin air, tandon air, listrik, septic tank, dan bahkan vegetasi berupa pohon mangga dan bougenville dalam pot.
Baca juga: Pembuangan Limbah PTPN 4 Bah Jambi Berpotensi Rugikan Produksi TBS
Selain masalah struktural, ditemukan pula kerusakan lain seperti tembok retak, kusen yang belum di-sealant, keramik pecah, lantai bergelombang, dan pintu yang sulit dibuka. Beberapa unit rumah mengalami kerusakan akibat abrasi.
Ironisnya, blok rumah juga tergenang banjir karena pembangunan jalan dan drainase yang lebih tinggi setelah rumah selesai dibangun. (KRO/RD/Komp)