Pembuangan Limbah PTPN 4 Bah Jambi Berpotensi Rugikan Produksi TBS

75

RADARINDO.co.id – Medan : Pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN 4 Bah Jambi yang dibuang secara sembarangan di Blok 39, sangat meresahkan masyarakat. Tidak hanya itu, para karyawan pemanen sawit juga menjadi terganggu, bahkan tanaman sawit terancam rusak dan bisa gagal panen.

Pasalnya, lahan tergenang air pembuangan limbah PKS, sehingga berpotensi melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup. Berdasarkan keterangan sumber warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada RADARINDO mengatakan secara tertulis, belum lama ini, limbah PKS BJ diduga terjadi pembiaran dan mencemari lingkungan hidup sejak tahun 2023.

Menurutnya, seharusnya RH II PTPN 4 mengambil sikap tegas terhadap manager. Pasalnya, hal tersebut dapat melawan hukum, dan berpotensi merugikan perusahaan karena dapat gagal panen TBS. Beredar kabar, oknum manager PKS setempat terkesan melakukan pembiaran limbah PKS sehingga merusak kondisi tanaman di blok 39.

Baca juga : Tersangka Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa Terancam 9 Tahun Penjara

Sejumlah warga, khususnya yang bermukim diseputaran PKS Bah Jambi, bahkan menyoroti peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara, lantaran disebut-sebut tidak pernah turun kelapangan untuk pengambilan sampel di lokasi.

Padahal, masyarakat pernah melaporkan terkait kondisi limbah PKS Bah Jambi, agar melakukan pengujian laboratorium, selanjutnya mengumumkan hasilnya ke publik dengan menyatakan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas air masih dalam batas aman sehingga tidak ditemukan adanya pencemaran serius.

Terkait hal tersebut, Kepala DLH Pemprov Sumut dinilai telah melakukan kecerobohan yang sangat fatal. Dimana, uji laboratorium sangat dibutuhkan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, hal itu sepertinya berbalik dari yang diharapkan.

Bahkan, ikan-ikan yang berada dalam zona industry, banyak ditemukan mengambang alias mati. Limbah pabrik di perusahaan yang konon diolah dengan baik dan aman bagi lingkungan, namun kenyataanya malah mencemari lingkungan.

Pencemaran limbah pabrik kelapa sawit merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, karena memiliki dampak sangat besar bagi masyarakat sekitar, yang meliputi dampak ekonomi, dampak kesehatan, dan juga dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup.

Atas dugaan adanya pencemaran lingkungan tersebut, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat melakukan penyelidikan, penyidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan, dalam hal ini perusahaan sebagai badan hukum dapat didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 98 Ayat 1, Juncto Pasal 104, Juncto Pasal 116 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 119.

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar berdasarkan Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Nomor 2 Tahun 2022, dan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit jika terbuang ke laut akan menjadi bahan pencemar yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Hal ini disebabkan karena minyak kelapa sawit mengandung BOD (Biological Oxigen Demand) yang tinggi, pH rendah dan material organik sukar melapuk yang tentu saja sangat berbahaya bagi kelangsungan habitat biota hewan dan manusia di sekitar PKS.

Keberadaan limbah minyak kelapa sawit di habitat tidak tertutup kemungkinan akan dapat menyebabkan ikan-ikan ini keracunan dan mati.

Baca juga : Dihadirkan Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis, Tersangka “Dihiasi Gelang Kembar”

Terkait dengan kelalaian perusahaan dalam mengelola usahanya sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan, Kapolda Sumatera Utara perlu bertindak tegas untuk mengevaluasi izin lingkungan yang dimiliki perusahaan tersebut.

Perlu segera dilakukan review terhadap dokumen lingkungan perusahaan, khususnya dalam hal pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan dari usaha perusahaan tersebut.

Dari keseluruhan dampak yang ditimbulkan, tidak hanya negara yang dirugikan oleh kelalaian ini, tetapi masyarakat yang bermukim disekitar PKS, turut “menikmati” terdampak, bahkan dampak yang terburuk. Hingga berita ini dilansir, Manager PKS Bah Jambi belum bisa dikonfirmasi.

Kapolda Sumut juga belum memberikan tanggapan terkait limbah PKS PTPN 4 Bah Jambi yang diduga sengaja dibuang sembarangan dan mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan hidup. (KRO/RD/Sitanggang)