RADARINDO.co.id – Medan : Rapat RDP dengan Komisi II DPRD Medan bersama PT. Anugrah Prima Indonesia (API) berkeluh kesah dalam menjalankan usahanya dikawasan KIM Kota Medan, Senin (25/07/22).
Hal ini disampaikan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan bersama Anggota Komisi II DPRD yang dihadiri perwakilan PT. KIM, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Medan Deli, dan Lurah Mabar.
So Huan selaku pemilik PT. API, mengaku kapok dan merugi membuka usaha pakan ternak yang baru beberapa tahun dirintisnya, harus buka dan tutup oleh pemerintah Kota Medan dengan alasan bau yang menyengat terhadap masyarakat sekitar.
Baca Juga : Pemko Medan Didesak Perwalkan Perda Nomor 4 Tahun 2019
Ia pun merasa ‘dirampok’ saat diberikan izin ke tiga, barang-barang kami hilang. Mohon dicatat, saya merasa dirampok oleh pemerintah Kota Medan.
“Kalau saya tidak boleh berusaha pulangkan barang-barang saya,” tegasnya.
Diakui So Huan jika selama ini pihaknya sudah berusaha melengkapi izin lingkungan dan izin lainnya agar perusahaan miliknya dapat tetap beroperasi, bahkan berulang kali melakukan pertemuan baik dengan Muspika setempat, DLH, Kepling dan warga yang merasa dirugikan.
Ia pun mengurai tahun 2019, pihaknya menyewa kawasan KIM untuk usaha, saat beroperasi ternyata perusahaan kami tidak memiliki dokumen dari lingkungan hidup dan kemudian di segel.
Kemudian pihaknya mengurus ke DPMPTSP Kota Medan, lalu izin belum diberi dua bulan kami disuruh tutup lagi.
Semua karyawan berjumlah 30 an termasuk satpam disuruh keluar. Artinya perusahaan kosong namun disaat kosong banyak alat-alat kami hilang.
“Kami bingung kenapa di daerah PT. KIM peralatan kami bisa hilang semua,” ujarnya.
Diakui So Huan lagi atas adanya kehilangan yang dialami perusahaan, pihaknya melalui kuasa hukum telah mengadu ke Poldasu.
Selain rugi akibat tutupnya operasional PT. API, dia juga harus tertunggak cicilan bank sebanyak miliaran rupiah juga memiliki tunggakan hutang sewa lokasi usaha kepada pihak PT. KIM sebesar Rp600 jutaan lebih.
Direktur PT. Kawasan Industri Medan (KIM), Hita Purba pada kesempatan itu mengatakan kalau di tutupnya PT. API karena saat itu mendapat laporan bahwa menyebabkan bau yang menyengat dan Pihak PT. KIM saat itu menganjurkan agar mengurus izin lingkungan hidup.
Pihak PT. KIM juga mengatakan kalau tunggakan PT. API adalah kewajiban selaku penyewa kepada pemberi sewa.
PT. API adalah perusahaan yang bergerak di bidang Pakan Ternak dan keberadaan perusahaan tersebut dapat sebagai penambah pendapatan PT. KIM dan Pemko Medan.
Sementara itu, Herbert Gultom dari pihak DLH Kota Medan, mengatakan permasalahan PT. API melibatkan semua stake holder dan pihaknya tidak berdiri sendiri.
Dalam rapat tersebut, Wong Chun Sen Tarigan meminta pihak PT. API menyampaikan secara rinci apa saja barang yang hilang terlebih nilainya ratusan juta.
“Tentunya saat penutupan ada serah terima. ada sekuriti di PT. KIM, kenapa barang hilang. Kenapa barang yang disegel PT. KIM bisa hilang, bagaimana tingkat pengamanan”, tanya Wong.
Baca Juga : DPRD Medan Dorong Pemko Gandeng P2TLP
PT. KIM bukan pihak yang bisa menutup usaha, namun ada syarat yang harus diikuti. Kita akui baunya sungguh luar biasa. Kita berharap PT. API harus taat lingkungan, dimana PT. KIM, sebatas adanya sewa menyewa gudang. Diluar itu adalah dibawah wewenang DLH Kota Medan.
PT. KIM mengaku sudah mengirim surat terkait tunggakan PT. API melalui sewa gedung dari Januari 2020 sampai hari ini belum terbayar. Total tunggakan hutang PT. API ke PT. KIM sebesar Rp627 juta.
So Huan pun mengatakan lagi jika kehadirannya ke gedung DPRD Kota Medan menemui wakil rakyat untuk meminta keadilan. (KRO/RD/Ptr)







