RADARINDO.co.id-Samosir : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir, melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (15/11/2023).
Baca juga : Bupati Samosir Penuhi Permintaan Warga Desa Lintong Nihuta
NPHD tersebut ditandatangani oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST, Ketua KPU Samosir Vincentius Sitinjak dan Ketua Bawaslu Samosir Robinson Simarmata, disaksikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Kajari Samosir Andi Adikawira Putra, Pabung Kodim 0210/TU Kapten G. Sebayang, serta Pj. Sekda Samosir Rita Tavip Megawati.
Usai penandatangan, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST mengatakan bahwa penandatangan naskah ini merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.9.1/16888/Kedua tanggal 02 November 2023, perihal percepatan penandatangan NPHD pendanaan kegiatan Pemilukada Tahun 2024.
“Ini adalah wujud nyata, bahwa Pemkab Samosir berkomitmen untuk mensukseskan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024. Dengan harapan seluruh tahapan pilkada dapat berjalan dengan baik dan aman,” tegas Vandiko Gultom.
Baca juga : Polda Sumut Ringkus Pencuri BBM dari Pipa Pertamina
Bupati Samosir mengingatkan karena tahun ini sudah memasuki tahapan pemilu, sesuai dengan harapan Pj. Gubernur Sumatera Utara, agar pemilu dan pilkada serentak dilaksanakan dengan menjunjung tinggi netralitas baik sebagai ASN maupun sebagai penyelenggara.
Sebelumnya, Kaban Kesbangpol Dumosch Pandiangan menyampaikan bahwa alokasi dana hibah untuk KPU Samosir sebesar Rp. 20 miliar. Sementara dana hibah untuk Bawaslu Samosir sebesar Rp. 7.490.603.000, dengan skema persentase pemberian dana hibah, di tahun 2023 diberikan sebesar 40 persen dan sisanya 60 persen di tahun 2024.(KRO/RD/P Simbolon)