RADARINDO.co.id – Singkil : Koperasi merupakan suatu badan usaha yang memiliki anggota ataupun badan hukum. Dasar hukum dari sebuah koperasi adalah undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Hal itu dikatakan Asisten III Pemkab Aceh Singkil, Edy Widodo saat membuka bimtek peningkatan legalitas dan kualitas kelembagaan koperasi di Hotel Island, Rabu (21/6/2023).
Baca juga : Bangunan Pabrik Udang di KIM I Mabar Diduga Tak Miliki Izin
Dikatakannya bahwa banyak stigma pemikiran berbeda dimasyarakat yang menyebutkan bahwa koperasi dapat berkembang cepat jika modalnya besar. Padahal terangnya, tidak semuanya berjalan sedemikian.
Baca juga : Holding BUMN Perkebunan Raih Laba Bersih Rp6,02 Triliun
Menurutnya, ada pondasi yang membuat koperasi kokoh berdiri menjulang, yaitu kelembagaan. jika suatu organisasi kelembagaan lemah, dipastikan tidak akan jalan dan sangat mempengaruhi kegiatan atau program-program. “Untuk mengatasi masalah tersebut, Disperindagkop UKM Aceh Singkil berupaya keras dan mengambil langkah-langkah kebijakan dengan memberdayakan koperasi serta mengadakan pelatihan bagi pengurus koperasi. Karena kelembagaan koperasi dirasakan masih rendah baik dari segi keterampilan, pengetahuan dan manejemen,” ucap Edy. (KRD/RD/*)