Pemprov Sumut Buka Posko Pantau Kepatuhan Pembayaran THR

31

RADARINDO.co.id – Medan : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), membuka Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025.

Kadisnaker Sumut, M Ismael P Sinaga mengatakan, posko dibuka untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pihak perusahaan atau pemberi kerja kepada para pekerjanya.

Baca juga: Tingkatkan Disiplin ASN, Bupati Taput Pimpin Apel Gabungan

“Sesuai dengan arahan pak Gubernur, posko pengaduan dibuka mulai 11 Maret 2025. Tujuannya untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam haknya,” ujar Ismael dalam keterangannya yang diterima, Kamis (13/3/2025).

Ismael mengatakan, posko pengaduan juga sudah diberlakukan pada tahun lalu. Menurutnya, puluhan perusahaan yang dilaporkan tahun lalu langsung dilakukan tahap pembinaan.

“Alhamdulillah tahun lalu kita juga buat posko pengaduan ini, ada sekitar 30 perusahaan yang diadukan se-Sumut. Tapi setelah kita komunikasikan sudah selesai, kita sifatnya pembinaan,” ucapnya.

Dikatakan Ismael, pihaknya akan melakukan pembinaan bagi perusahaan yang mengalami kendala berupa komunikasi secara intens. “Biasa kan paling lama THR itu dibayarkan H 7 lebaran. Jadi mengadu lah pekerja. Namun ternyata H 3 baru dibayar perusahaan. Tapi sudah terlanjur mengadu dan masuk laporan,” katanya.

Meski begitu, mantan Pjs Walikota Gunungsitoli tersebut menegaskan pada tahun ini Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menetapkan pembayaran THR paling lama H-7 Idul Fitri. Bagi yang masih terkendala akan segera dibina agar diketahui permasalahannya.

Baca juga: Sarana Terbatas, Imigrasi Kelas II TBA Tak Maksimal Awasi PMI Ilegal

“Posko pengaduan ini kita buka sampai 17 April 2025, karena kadang ada juga THR itu dibayarkan selepas lebaran, mungkin kecepatan dia mudik, atau bisa juga uang perusaha nyangkut. Tapi kita tetap sesuai dengan peraturan Gubernur THR paling lama H-7 dibayarkan,” tuturnya. (KRO/RD/Tim)