RADARINDO.co.id – Medan : Pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemerintah Kota (Pemko) Medan tahun 2021, 2022 dan 2023 layak dipertanyakan. Menurut sumber yang disampaikan secara tertulis, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tidak serius menjalankan perintah Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.
Sesuai Perda Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PPJ, dijelaskan bahwa LRA Pajak Penerangan Jalan tahun 2021 sebesar Rp280.133.985.498. Sedangkan untuk tahun 2022 sebesar Rp303.903.548.089. Berdasarkan data yang disampaikan sumber bahwa PPJ yang dibayarkan UP3 PLN Medan ke Pemko Medan melalui Bapenda Kota Medan terdapat selisih yang tidak masuk LRA. Anehnya, LRA PPJ tahun 2022 sebesar Rp303,9 miliar diduga tidak masuk arus kas dari aktivitas operasional per 31 Desember 2022.
Baca juga: Penjualan Teh PTPN “Bobol” Rp29,4 Miliar
“Sehingga perlu dipertanyakan, kenapa hanya tercatat di realisasi pendapatan daerah saja. Mestinya tercatat di arus masuk kas dari aktivitas operasional per 31 Desember,” ujar sumber dengan nada heran, baru-baru ini.
Dikatakannya bahwa pendapatan LRA adalah semua penerimaan RKUD yang menambah SAL dalam periode tahun anggaran yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Pendapatan LRA diakui pada saat kas diterima di RKUD, yang diterima oleh bendahara penerimaan, diterima oleh SKPD dan digunakan langsung, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya ke BUD, termasuk pendapatan yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri dan pendapatan dari entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan BUD.
Baca juga: Warga Kota Medan Minta Usut Realisasi Belanja Disdik
Pendapatan LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Donasi/hibah dalam bentuk uang dicatat sebagai pendapatan hibah dan dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Perlakuan terhadap hibah dalam bentuk barang adalah dengan pengakuan aset atas barang tersebut dalam laporan neraca.
Hingga berita ini dilansir, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan/Badan Pendapatan Kota Medan, maupun Badan Pengelelo Keuangan dan Aset Daerah, belum bersedia menjawab konfirmasi Nomor 108/RADARINDO.CO.ID/KB/X/2024, tanggal 24 Oktober 2024. (KRO/RD/TIM)