Pendonor Terlibat Sindikat Penjualan Ginjal Jaringan Kamboja

RADARINDO.co.id – Jakarta : Salah seorang pendonor berinisial HA (41), terlibat dalam sindikat penjualan ginjal jaringan Kamboja. HA memutuskan mendonorkan ginjalnya karena masalah ekonomi yang menimpanya pada 2018. Kala itu, orangtuanya tak memiliki rumah dan usaha yang dirintisnya juga tak membuahkan hasil.

Baca juga : Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara

“Akhirnya saya cari-cari grup-grup donor ginjal, saya cuma melihat postingan-postingan dari situ itu ada yang isi postingan itu ‘dibutuhkan donor ginjal A, B, AB , atau O, syaratnya ini ini ini’ setelah itu saya inbox akun yang mempostingnya,” kata HA di Polda Metro Jaya, Jum’at (21/7/2023) melansir cnnindonesia.com.

Menurut HA, pesan yang dikirimny direspon oleh pemilik akun. Ia kemudian mengirim sejumlah persyaratan yang diminta untuk menjadi seorang pendonor. Setelahnya, HA diminta untuk ke rumah kontrakan sang broker yang berlokasi di wilayah Bojinong Gede.

Awalnya, HA bakal melakukan proses transplantasi di sebuah rumah sakit di Jakarta. Namun, kata dia, tahapan yang harus dijalaninya cukup panjang, termasuk meminta persetujuan pihak keluarga. “Saya gagal donor di Indonesia karena istri saya kurang setuju, enggak mau,” ucapnya.

Usai gagal, HA tetap menunggu di kontrakan sang broker selama satu tahun. HA beralasan kepada sang istri bahwa dirinya sedang mengerjakan suatu proyek. Hingga akhirnya pada Juli 2019, HA berangkat ke Kamboja dengan sang broker bersama dua calon pendonor.

Setiba di Kamboja, HA dijemput seorang sopir dan diinapkan di sebuah penginapan. Disana dipertemukan dengan sosok Miss Huang. “Entah apakah dia orang China atau orang Indonesia, saya kurang hafal, pokoknya namanya Miss Huang yang mengatur disana,” ujarnya.

HA menceritakan, di sana ia menjalani sejumlah tes kesehatan. Hasilnya, ia dan satu pendonor lainnya dinyatakan lolos. Selanjutnya, HA dipertemukan dengan seseorang asal Singapura yang bakal menjadi penerima organ ginjalnya. Sehari berselang, operasi transplantasi ginjal dilakukan.

“Besoknya itu dilakukan operasi, setelah operasi masa penyembuhan sekitar 10 hari dan saya kembali ke Indonesia, saya istirahat di Indonesia sekitaran satu dua bulan,” terangnya.

HA mengungkapkan dari transplantasi ginjal itu dirinya mendapat imbalan sebesar Rp120 juta. Singkat cerita, HA dipanggil oleh si broker dan ditawarkan untuk menjadi koordinator di Kamboja. Salah satu tugasnya, untuk mengurus calon pendonor yang sudah berada di Kamboja.

Baca juga : Orang Sudah Wafat Dipanggil Jadi Saksi Pengadaan Lahan PTPN XI

HA setuju. Ia kemudian membawa calon pendonor ke Kamboja antara bulan Agustus atau September. Setiba disana, empat calon pendonor yang dibawa HA lantas menjalani serangkaian tes kesehatan. Namun, dari empat calon pendonor yang dibawa HA, hanya dua orang saja yang lolos dan akhirnya melakukan proses transplantasi.

“Setelah kami pulang lagi ke Indonesia, kemudian tiga mingguan saya memberangkatkan lagi sekitar enam orang, termasuk dua orang yang disana. Begitu terus prosesnya dikirim ke Kamboja,” ucap HA sembarai mengatakan bahwa dirinya mendapat imbalan Rp5 juta hingga Rp7 juta. Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari 12 tersangka itu, sembilan merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M. (KRO/RD/CNN)