RADARINDO.co.id – Medan : Pengadaan Dua unit kapal Tunda kapasitas 2×1800 HP untuk Cabang Dumai diduga merugikan perusahaan. Hal tersebut diduga tidak sesuai ketentuan internal perusahaan PT Pelindo I (Persero) guna melayani kegiatan penundaan kapal di Cabang Dumai.
Pengadaan dua unit kapal Tunda 2×1800 HPyang dilaksanakan oleh PT Dok Perkapalan Surabaya/PT DPS (Persero). Sesuai perjanjian kontrak Nomor UM.57/13/9/PI-19.TU,040/DS/3/I/2019 tanggal 19 Maret 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp135.811.032.026, (tidak termasuk PPN).
Baca juga: KPK Akan Tindaklanjuti Dugaan Penyelewangan Pelaksanaan PON Aceh-Sumut
Kontrak mengalami tiga kali perubahan sehingga dilakukan addendum. Diantaranya adalah Addendum I Nomor UM.57/45/25/PI-19.TU,Ktr.275.Amd/DS/12/I/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang perubahan tahap pembayaran.
Addendum II Nomor UM.57/23/9/PI-20.TU,Ktr.573.Amd2/DS/8/I/20 tanggal 7 Agustus 2020 tentang penambahan jangka waktu pelaksanaan 270 hari kalender (sampai 6 Mei 2021).
Kemudian Addendum III Nomor UM.57/41/12/PI-20.TU,Ktr.636.Amd3/DS/12/I/20 tanggal 18 Desember 2020. Perubahan mekanisme pembayaran tahap IV dan V dari menggunakan transfer bank menjadi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Baca juga: KPPU Curigai PT Lion Group Monopoli Harga Tiket Pesawat
Progress pekerjaan sampai dengan tanggal 9 April 2021 dengan deviasi progress sudah mengalami keterlambatan (kontrak kritis), sehingga PT DPS (Persero) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
PT Pelindo telah menawarkan pemberian kesempatan pekerjaan kepada PT DPS, namun pihak PT DPS sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, tidak sepakat untuk menandatangani Berita Acara Pemberian Kesempatan dimaksud. Hingga berita ini dilansir Pelindo I belum dapat dikonfirmasi. BERSAMBUNG… (KRO/RD/0I)