RADARINDO.co.id – Jakarta : Pengakuan Linda Pujiastuti alias Anita, wanita yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba melibatkan Irjen Teddy Minahasa, kerap tidur dengan Teddy Minahasa di kapal, bikin geger publik.
Linda yang mengaku sebagai istri siri dari mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut, mengklaim kerap tidur bersama Teddy di kapal saat misi penangkapan peredaran narkoba di Laut Cina Selatan.
Baca juga : Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Gugat Bina Marga
Pengakuan Linda yang menggegerkan publik tersebut disampaikannya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (01/3/2023) terkait kasus peredaran narkoba. “Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakuinya,” kata Linda, dilansir dari cnnindonesia.
Linda mengatakan kerap tidur bersama Teddy di sebuah kapal saat keduanya terlibat dalam misi penangkapan peredaran narkoba di Laut Cina Selatan. Menurutnya, dalam misi yang dipimpin langsung oleh Teddy itu gagal. Atas hal tersebut, Linda kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada jenderal bintang dua itu.
“Kami tiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya ‘tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja’,” ujar Linda menirukan ucapan Teddy dihadapan Hakim PN Jakbar.
Mendengar pernyataan itu, Teddy membantah dan menyebut bahwa pengakuan Linda adalah bohong. “Saya bantah semua itu bohong yang mulia,” kata Teddy.
Teddy menyatakan tetap pada keterangannya yang menyebut tak memiliki hubungan spesial dengan Linda. Teddy mengaku heran dengan perbuatan Linda yang menyeret dirinya ke dalam kasus tersebut jika memang benar mereka terikat dalam pernikahan siri.
“Kalau saudari Linda mengaku istri saya, ini pertanyaannya bisa panjang, simpelnya adalah kok suaminya diseret dalam kasus ini,” ucap Teddy.
Sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan Polres Bukit Tinggi sebanyak 5 kg. Tindak pidana itu juga turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Baca juga : Kejagung Serahkan 5 Berkas Tahap II Perkara Impor Garam Industri
Kasus ini bermula pada 14 Mei 2022, saat Polres Bukit Tinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Kala itu, Dody menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumaetra Barat.
Selanjutnya, Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar barang haram yang menjadi barang bukti itu sebanyak 10 kg. (KRO/RD/CNN)