RADARINDO.co.id – Jakarta : Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (01/3/2023), melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : Kapolres Kuansing Perintahkan Propam Dalami Penyimpangan 2 Oknum Penyidik
Lima berkas perkara tersebut masing-masing atas nama tersangka FJ, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka YA, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka SW alias ST, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka FTT, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan tersangka YN, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak 01 Maret 2023 s/d 20 Maret 2023.
Untuk tersangka FJ dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka YA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, SW alias ST dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, FTT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan tersangka YN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Bupati Batu Bara Kukuhkan FKDM Kabupaten dan Kecamatan
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah serah terima tanggungjawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (KRO/RD/Agus)







