RADARINDO.co.id – Jember : Seorang pria Nur yang merupakan ketua Asosiasi Kepada Desa (AKD) Kabupaten Jember, kecamatan Bangsalari kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.
Nur kini dikabarkan ditetapkan menjadi rersangka utama. Dalam penyelidikan tersebut diduga memproduksi, menjual dan menimbun, kabarnya juga mengoplos pupuk, serta pestisida tanpa izin resmi. Selain Nur polisi juga menetapkan satu orang lainnya yaitu Cep.
Baca Juga : Pengurus Wilayah PSI Sumut Gelar Vaksinansi Massal
“Kepastian penyebab Kades ditetapkan jadi tersangka kita juga mengelar perkara ini di Polda Jatim”, ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna . Jumat (4/3/2022).
Menurut informasi yg berhasil di himpun oknum Kades Bangsal Sari diduga memiliki tempat pengelolaan yang di beri nama PT. AUJM.
Pabrik yang iya miliki tepatnya di Jln Durian, Desa Bangsalsari. Pabriknya sempat didatangi polisi Polres Jember untuk mengambil sampel pupuk di gudang tersebut untuk selanjutnya di periksa.
Sempat di kabarkan menjadi buah omongan di ruangan Komisi III DPRD Jember hingga menjadi attensi kepolisian dari Bareskrim Polri dalam kasus Nur bertindak sebagai Direktur dari PT yang memproduksi pupuk tersebut.
Baca Juga : Seluruh Jajaran Pemkab Batu Bara Harus Bersinergi Dalam Percepatan Vaksinasi dan Penyaluran BPNT
Sementara Cep merupakan koordinator lapangan atau kepala proyek lapangan. Tersangka membuat pupuk Union 16 Dan di perjual belikan sesuai pesanan.
Polisi melakukan pendalaman lebih lanjud terkait pupuk dan juga berkoordinasi dengan kementerian pusat di Jakarta. Ternyata pupuk itu memang tidak resmi terdaftar, ujar Komang.
(KRO/RD/An)







