Medan  

Penggarap Lahan HGU Milik PTPN IV Bertentangan UU Nomor 39 Tahun 2014 Terancam Pidana

RADARINDO.co.id – Medan : Menguasai dan mengusahai lahan perkebunan kelapa sawit berstatus HGU milik PTPN IV Bah Jambi, dilakukan warga penggarap mengatasnamakan 147 keanggotaan kelompok tani semakin menarik ditelusuri.

Pasalnya, warga penggarap diatas perkebunan sawit PTPN IV Bah Jambi dituding merusak tanaman produktif serta menguasai dan mengusahai HGU secara sepihak.

Dimana sebelumnya, hari pertama saat karyawan bersama anggota SPBUN PTPN IV berhasil mengusir warga penggarap warga Balige, Timuran dan Mariah dari lokasi garapan di Afd II, berbuntut panjang.

Baca Juga : Keluarga Besar Polsek Siak Hulu Polres Kampar Gelar Pisah Sambut Kapolsek

Hari kedua ratusan warga turun menolak himbauan perusahaan untuk mengosongkan lahan. Sehingga terjadi dorong-mendorong antara warga penggarap dengan tim pengamanan aset dari PTPN IV dan terjadi dugaan penyanderaan atau penyekapan dan penganiayaan.

Akibatnya 3 orang karyawan PTPN IV kritis akibat penganiayaan kini dirawat di RSU di Pem. Siantar. Beredar video peristiwa dugaan penyanderaan atau penyekapan dan penganiayaan.

Sementara itu, pihak Kepolisian Simalungun hingga saat ini belum memberi tindakan tegas, terkesan tidak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019.

Sebelumnya PTPN IV sudah melaporkan penggarap atas tuduhan pengerusakan kebun sawit milik PTPN IV ke Polres Simalungun dan Poldasu.

Kapolres Simalungun AKBP Sipayung mengatakan masih melakukan penyelidikan, karena kedua pihak saling melapor diatas objek tanah.

“Mestinya PTPN IV dapat melaporkan atas penguasaan fisik. Karena mereka telah menguasai dan mengusahai lahan HGU aktif, sesuai Undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” ujar Ahmad Sukri Lubis, SH, MH pada RADARINDO.co.id Sabtu (20/08/2022) siang.

Lebih tepatnya, ujar Lubis menambahkan, pihak penyidik dapat menerapkan undang -undang perkebunan. Kemudian penyelidikan harus mempedomi Perkap Kapolri nomor 6 tahun 2019.

Baca Juga : Pelantikan Pengurus MKF MNI Se-Sumut Sukses

Sejumlah pihak mendesak Kapolres Simalungun AKBP Sipayung mempercepat proses penyelidikan dan segera menetapkan tersangka dugaan penyanderaan atau penyekapan serta penganiayaan 3 karyawan PTPN IV.

Kasus penguasaan diatas lahan HGU milik PTPN IV Bah Jambi harus diungkap secara jelas dan transfaran. Sesuai undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Yang dimaksud dengan perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.

Perusahaan perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.

Pasal 20 (1) pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber daya genetik tanaman perkebunan.

Pasal 23 (1) setiap orang dilarang mengeluarkan sumber daya genetik tanaman perkebunan yang terancam punah dan atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah NKRI.

Pasal 42 menjelaskan, kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan atau usaha pengolahan hasil perkebunan sebagai mana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apa bila telah mendapatkan hak atas tanah dan atau ijin usaha perkebunan.

Pasal 55 menjelaskan, secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasahi perkebunan.

BAB XVI Penyelidikan di Pasal 102 ayat (1) selain penyidik pejabat kepolisian negara RI, pejabat negeri sipil tertentu yang lingkup tugas.

Dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik PNS sebagai mana dimaksud dalam UU tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perkebunan.

Penyidik PNS sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang perkebunan. Melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana perkebunan.

Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di perkebunan. Memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada didalam kawasan pengembangan perkebunan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana perkebunan.

Meminta keterangan dan bahan bukti dari atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana perkebunan. Membuat dan menandatangani berita acara.

Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana diperkebunan dan meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyelidikan tindak pidana dalam bidang perkebunan.

Penyidik PNS sebagai mana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyelidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat kepolisian negara RI.

Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan penyidik PNS melakukan kordinasi dengan penyidik kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundangan undangan.

BAB XVII, ketentuan pidana, Pasal 104 setiap orang mengeluarkan sumber daya genetik tanaman perkebunan yang terancam puna dan atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 107, setiap orang secara tidak sah yang mengerjakan menggunakan menduduki atau menguasai lahan perkebunan. Mengerjakan menggunakan menduduki atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak wilayah masyarakat hukum adat dengan dimaksud untuk usaha perkebunan.

Melakukan penembangan tanaman dalam kawasan perkebunan atau memanen atau memungut hasik perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Sebagai negara hukum, tentu setiap pelaporan tindak pidana harus mengacu peraturan perundang undangan yang berlaku. Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Defenisi dalam rangka penyidikan tindak pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan atau denda.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Sedangkan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana.

Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Sedangkan defenisi dari laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Kemudian pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau disingkat SPDP adalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau disingkat SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadap pelapor/pengadu tentang hasil perkembangan penyidikan.

Barang Bukti (BB) adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penyelidik yang berisi tentang hasil penyelidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.

Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah dari atasan Penyidik yang berwenang terhadap Penyidik atau Penyidik Pembantu yang diduga telah melakukan pelanggaran proses penyelidikan dan/atau penyidikan.

Baca Juga : Laporan Pengerusakan Kebun PTPN IV “Parkir” di Poldasu, Warga Penggarap Tanah Aniaya Karyawan Hingga Kritis

Kemudian ada gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3) laporan polisi :
(3) Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, ditempatkan Penyidik/Penyidik Pembantu yang ditugasi untuk menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi.

Melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi dan memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri.

Pasal 3 ayat (5) adalah laporan polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Laporan polisi model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.
Penyelidikan.

Kegiatan penyelidikan seeuai disebutkan Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan cara pengolahan TKP, pengamatan (observasi), wawancara (interview), pembuntutan (surveillance), penyamaran (under cover), pelacakan (tracking) atau penelitian dan analisis dokumen.

Sasaran penyelidikan ayat (2) adalah meliputi orang, benda atau barang, tempat, peristiwa/kejadian atau kegiatan. Tentang gelar perkara hasil penyelidikan dijelaskan Pasal 9 (1) hasil penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga tindak pidana atau bukan tindak pidana.

Ayat (2) hasil gelar perkara yang memutuskan merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan, bukan merupakan tindak pidana, dilakukan penghentian penyelidikan dan perkara tindak pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

Ayat (3) dalam hal alasan penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kegiatan penyidikan pada Pasal 10 ayat (1) kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas penyelidikan, dimulainya penyidikan, upaya paksa, pemeriksaan, penetapan tersangka, pemberkasan, penyerahan berkas perkara, penyerahan tersangka dan barang bukti dan penghentian penyidikan.

Baca Juga : DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS RP-APBD 2022

Ayat (2) dalam hal penyidikan tindak pidana ringan dan pelanggaran, kegiatan penyidikan, terdiri atas pemeriksaan, memberitahukan kepada terdakwa secara tertulis tentang hari, tanggal, jam dan tempat sidang.

Menyerahkan berkas ke pengadilan dan menghadapkan terdakwa berserta barang bukti ke sidang pengadilan
SP2HP. Setiap perkembangan penanganan perkara pada Kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterbitkan SP2HP.

Kegiatan penyidikan tindak pidana dilakukan penyelidikan apabila belum ditemukan tersangka dan/atau barang bukti, pengembangan perkara atau belum terpenuhi alat bukti
Untuk ketentuan pasal-pasal lain dalam Peraturan Kapolri. Semoga. (KRO/RD/TIM)