Pengumuman Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 Diminta Batalkan

36
Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Medan : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang membatalkan pengumuman hasil kelulusan PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023 untuk Formasi Guru.

Dimana, dalam putusan tersebut memenangkan gugatan ratusan guru honorer Kabupaten Langkat terhadap Bupati Langkat terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Baca juga: Dugaan Kecurangan Pengangkatan Kepling, Periksa Camat Medan Denai

Sebelumnya, tepatnya pada 26 September 2024, PTUN menyatakan bahwa pengumuman hasil kelulusan PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023 cacat administrasi dan harus dibatalkan. Hasil seleksi diminta diumumkan ulang berdasarkan hasil CAT BKN.

Meski pihak Bupati Langkat mengajukan banding pada 8 Oktober 2024, Majelis Hakim PTTUN Medan dalam amar putusannya menegaskan menerima permohonan banding tergugat, menguatkan putusan PTUN Medan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250 ribu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mendampingi para guru honorer, menyatakan bahwa putusan PTTUN ini mempertegas bahwa proses seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023 cacat administrasi, melanggar hukum, dan bertentangan dengan HAM.

“Kami mendesak Bupati Langkat segera mencabut pengumuman hasil kelulusan PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023 dan mengumumkan ulang sesuai hasil CAT BKN. Putusan ini adalah langkah menuju keadilan bagi ratusan guru honorer Kabupaten Langkat,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, Sabtu (11/1/2025).

Baca juga: Cafe & Car Wash @Mention Hadir di Kota Medan

Para guru honorer berharap agar Bupati Langkat mematuhi putusan hukum tersebut untuk memberikan kepastian dan keadilan yang telah lama mereka perjuangkan. (KRO/RD/1KBR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini