RADARINDO.co.id – Jakarta : Pengusutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah pada perusahaan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), kini “naik kelas”.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan pengusutan kasus pengadaan minyak mentah ditubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu ke tahap penyidikan.
Baca juga: Heri Sudarmanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Izin TKA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pengusutan naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. “Sudah naik penyidikan,” kata Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Meski sudah berada di tahap penyidikan, Anang menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Anang mengatakan, koordinasi tengah dilakukan antara Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat lembaga antirasuah itu juga disebut turut menelusuri dugaan korupsi serupa di sektor pengadaan minyak mentah Pertamina.
Namun, Anang belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai perbedaan fokus penyelidikan antara Kejagung dan KPK dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.
Baca juga: Kades Sungai Intan Buka Pelatihan Kader Posyandu
Sprindik umum diterbitkan setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut. (KRO/RD/KM)







