RADARINDO.co.id – Jateng : Seorang penjual soto di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng) berinisial YU (47), nekat membunuh pemilik salon kecantikan berinisial SA (28).
Korban ditemukan tak bernyawa pada, Jum’at (11/8/2023) lalu di ruko tempat usahanya salon kecantikan yang bersebelahan dengan warung milik YU di Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen, Jateng.
Baca juga : Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Pelajar di Jaktim Ditangkap Polisi
Menurut pengakuan YU, dirinya tega membunuh SA karena sakit hati. Tersangka sempat mendengar cerita bahwa SA melarang orang-orang mengunjungi warungnya. YU menganggap, hal itu yang membuat warungnya sepi dalam beberapa bulan terakhir.
“Ada omongan, pelanggan dilarang makan dan minum di warung saya. Terus timbul sakit hati,” ujarnya di Polres Sragen, melansir tribunmedan.com, Senin (14/8/2023).
YU mengaku tidak mengonfirmasi kabar angin tersebut kepada SA. Lantaran gelap mata, tersangka langsung mengambil keputusan salah dengan membunuh korban. Akhirnya, YU menyesal atas apa yang diperbuatnya.
“Iya saat itu, 3 hari sebelum kejadian, pelaku sudah melakukan upaya perencanaan untuk melukai korban,” ucap Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.
Dijelaskan Jamal bahwa pada, Kamis (10/8/2023) pagi sebelum beraksi, YU sempat duduk didepan salon untuk mengamati keadaan. YU ingin memastikan apakah suami korban berada di salon atau tidak.
Mengetahui korban sendirian, YU lantas memasuki salon dengan memanjat tembok belakang. Saat itu, korban yang baru selesai mandi tiba-tiba diserang oleh YU. Akibat perbuatan YU, korban mengalami luka lebam di leher dan luka-luka di tulang rusuk. Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal karena saluran pernapasannya tersumbat.
Menurut Jamal, korban yang belum lama menikah itu sempat memberontak dan meminta tolong hingga ia terjatuh di lantai. Pelaku kembali menganiaya dan membungkam mulut korban dengan tangannya sampai terkulai lemas.
Baca juga : Walikota Padangsidimpuan Buka Lubuk Larangan Ujung Padang
Setelah itu, pelaku mengambil perhiasan milik korban dan pergi ke dapur. Namun, ia kembali lagi untuk memastikan korban sudah tewas. “Pelaku kembali lagi untuk menginjak bagian perut korban sebanyak dua kali untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia,” jelas Jamal.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (KRO/RD/TRB)