RADARINDO.co.id – Tapsel : Salah satu unit usaha Anak Perusahaan Holding PTPN III (Persero), Klinik Sri Pamela Batang Toru, berhasil meraih hpakreditasi “Paripurna”. Klinik Sri Pamela Batang Toru merupakan salah satu unit pelayanan kesehatan dibawah manajemen PT Sri Pamela Medika Nusantara.
Baca juga : Dinas Koperasi & UKM Provsu Terima Sertifikat Narasumber DPW IWOI Sumut
Untuk diketahui, PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, juga terdaftar sebagai Member of Indonesia Healthcare Corporation (IHC) yang merupakan holding Rumah Sakit BUMN, dan saat ini menaungi 4 Rumah Sakit, 1 Klinik Utama serta 12 Klinik Pratama di wilayah perkebunan PTPN III (Persero), juga kota besar di Sumatera Utara, Indonesia.
Klinik Sri Pamela Batang Toru yang telah berdiri dan beroperasi sejak tahun 2017 dengan Nomor Izin :503/03/SIKL/XII/2017 itu, berhasil memperoleh akreditasi “Paripurna”.
Sertifikat akreditasi paripurna merupakan predikat tertinggi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan penilaian terhadap manajemen mutu serta keselamatan pasien yang diterapkan di klinik dan diselenggarakan oleh Lembaga Akreditasi LAFKESPRI atau Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 Tentang “Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi” akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, serta pengelolaan tempat praktik mandiri dokter gigi.
Setelah dilakukan penilaian, pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi telah memenuhi standar akreditasi. Kegiatan akreditasi terdiri atas tahapannpersiapan akreditasi, pelaksanaan akreditasi dan pasca akreditasi.
Klinik Sri Pamela Batang Toru sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menyediakan pelayanan medik dasar secara komprehensif telah memenuhi 3 standar akreditasi yaitu Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Kesehatan Pasien (PMKP), serta Penyelenggaraan Kesehatan Perorangan (PKP).
Baca juga : Peserta Prakerin Bangga Pernah Ikut Praktek Kerja Industri di PKBM Ziona
Klinik Sri Pamela Batang Toru yang berada di Jalan Lintas Sibolga (wilayah Perkebunan PTPN III Batang Toru) Kelurahan Perkebunan Batang Toru, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumut itu, melayani pasien rawat jalan mulai dari umum, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau perusahaan rekanan.
Tak hanya menyediakan ruang tunggu dan ruang periksa yang memadai, namun juga memiliki peralatan penunjang dasar sesuai dengan indikasinya.
Klinik Sri Pamela Batang Toru memiliki fasilitas penunjang medis antara lain instalasi gawat darurat/ruang tindakan, instalasi rekam medis, laboratorium, darah rutin, urinalisa, gula darah, kolesterol, asam urat dan farmasi. Adapun fasilitas penunjang lainnya yaitu ruang recovery, ruang terbuka hijau parkiran, dan luas taman.
Keberhasilan meraih akreditasi paripurna menunjukkan komitmen manajemen PT SPMN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang tetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Kesehatan adalah aset berharga yang harus kita jaga. Kami siap memberikan pelayanan dan perawatan terbaik untuk Anda dan keluarga di Klinik Sri Pamela Batang Toru. Segera kunjungi klinik kami dan bersama-sama kita jaga kesehatan dan kualitas hidup kita,” ucap pihak Klinik Sri Pamela Batang Toru, sesuai siaran pers yang diterima RADARINDO.CO.ID. (KRO/RILIS/JULI SIBURIAN)