Penyidik Sita Rp319 Juta dari OTT Korupsi Dana BOS di Sumut

49

RADARINDO.co.id – Sumut : Dua orang penyelenggara negara dilingkungan Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara di Batu Bara, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Keduanya yakni SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batu Bara, diamankan terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga: Dua “Bandit” Dana BOS di Batu Bara Ditangkap Kejati Sumut

Kasipenkum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan, pengamanan terhadap dua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pengutipan uang dari Kepala SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara.

“Tim Intelijen Kejati Sumut yang menerima informasi itu langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan. Dua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para Kepala SMA dan SMK se-Kabupaten Batu Bara yang bersumber dari dana BOS 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta se-Kabupaten Batu Bara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Adre, Jum’at (14/3/2025).

Dalam kasus tersebut, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta. Dari hasil pemeriksaan lebihlanjut setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sumut Duduki Posisi 6 Judol Terbesar di Indonesia

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan,” kata Adre. (KRO/RD/Sin)