RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan penanganan perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta. Pada, Senin 21 April 2025, penanganan tindak pidana korupsi suap dan/gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus, berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 11 April 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Tanah Bersertifikat Baru 74 Persen, Pemda Diminta Bebaskan BPHTB
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh oleh penyidik selama melakukan penyidikan terhadap saksi, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Marcela Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
Para tersangka dikenakan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS, JS bersama-sama dengan TB selaku pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, dalam penanganan perkara tindak korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas tersangka Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan,” terangnya.
Baca juga: Antisipasi Begal, Polresta Deli Serdang Gencar Patroli Blue Light
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam skandal suap penanganan perkara kasus migor. Para tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara. (KRO/RD/Dtk)