Personel Polsek Kuala Ringkus Pelaku Pencurian, Sempat Bikin Resah

RADARINDO.co.id – Langkat : Personel Polsek Kuala berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian yang sempat meresahkan warga, khususnya di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,

Pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial N (42) ditangkap polisi, Senin (27/10/2025), setelah diduga mencuri berbagai barang milik seorang ibu rumahtangga bernama Muhairida (35).

Baca juga: Plank AMDAL Tak Kasat Mata, Penimbunan Lahan Pertamina di Hamparan Perak “Siluman”

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Lingkungan IV Bela Rakyat Baru, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Korban Muhairida kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika pelaku N bersama beberapa rekannya datang ke rumah korban dengan maksud menagih utang.

Namun, karena korban tidak mampu membayar, pelaku justru nekat mengambil sejumlah barang berharga dari dalam rumah korban.

Barang-barang yang dibawa pelaku antara lain 40 potong pakaian wanita, dua kursi plastik warna hijau, tiga buah kuali, satu karpet, satu kipas angin, satu rice cooker merek Miyako, satu tabung gas LPG 3 kg warna hijau, uang tunai Rp40 ribu, serta satu unit sepedamotor TVS BK 2623 AAN warna hitam atas nama Kiptiah.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp15 juta. Merasa tidak terima, korban kemudian melapor ke Polsek Kuala pada 29 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/19/III/2025/SPKT/KUALA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Kuala langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, diantaranya Painah dan Dedek Andika, yang merupakan warga sekitar. Dari hasil penyelidikan itu, Polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

Hingga pada Jum’at, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan petugas di warung warga Pasar II Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Saat ditangkap, N tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kuala untuk diperiksa lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, dan sepedamotor TVS BK 2623 AAN yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Baca juga: PTPN IV PalmCo dan Fakultas Vokasi USU Teken MoA Penguatan Akuntansi Global Digitalisasi Perkebunan

Kapolres Langkat, AKBP David Trio Prasojo, melalui Kapolsek Kuala, membenarkan tentang penangkapan tersebut. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku kita amankan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya. (KRO/RD/Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *