RADARINDO.co.id- Deli Serdang: Jajaran Polsek -Biru biru melaksanakan pengamanan rekontruksi kasus tindak pidana pembunuha menghilangkan nyawa orang lain sebagai mana di maksud dalam pasal 338 KUHPidana di desa Penen, di Wilkum Polsek Biru-biru, Minggu (28/11/2021).
Nomor Laporan Polisi : LP/B/40/X/2021/SPKT/Polsek Biru-Biru/Polresta DS/Polda Sumut, tanggal 13 Oktober 2021. Yang lalu dimana pelapor atas nama Ernawati Halawa (33).
Baca juga : Kapolres Labuhanbatu : Vaksin Bagian Ikhtiar Penyelamatan Umat
Ia merupakan sebagai petani, Dusun IV desa Penen Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan istri korban.Pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya se seorang. Yang dibunuh oleh tersangka Satria Ependi Jaya Sembiring (28) yang sehariannya bekerja sebagai mocok mocok, warga dusun IV, desa Penen, kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Korban Heri Waruwu, mocok-mocok yang belum menetap pekerjaannya alamat Dusun IV desa penen kecamatan Biru-biru, Deli Serdang.
Pada hari selasa, 12 Oktober 2021 sekira pukul 22.30 Wib korban Heri Waruwu bertemu dengan pelaku Satria Ependi Jaya Sembiring di warung milik Ida Susanti Buea di Dusun IV Desa Penen, kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang, kemudian korban dan tersangka sempat pesan minum tuak bersama.
Mereka pesanlalu pelaku memberitahukan kepada korban bahwa ibunya sakit sedang dirawat di RSU Sembiring Deli Tua, kemudian korban mengatakan “MATINYA NANTI ITU” sehingga pelaku tersinggung atas ucapan korban.
Setelah itu pelaku keluar dari warung menunggu depan pos, tidak berapa lama lalu korban melintas, berjalan kaki kemudian terjadi pertengkaran, antara korban dan tersangka kemudian korban lari menuju arah ke rumahnya,
Dan dikejar pelaku, kemudian pelaku membacok belakang bagian kepala korban sebanyak 7 kali dan bahu kiri 1(satu) kali, sehingga tersungkur ke bawah tanah lalu korban meninggal dunia setelah itu pelaku menyerahkan diri ke Polsek Biru-Biru.
Rekontruksi kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana. Kapolsek Biru-Biru Iptu Cahyadi.
Baca juga : Kadisdikpora Kampar Resmikan Mushola SDN 004 Teratak Buluh Siak Hulu
Rekonstruksi kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana di dsn IV desa penen di mulai,dan di lakukan pengamanan yang ketat oleh personil Polsek Biru-biru, pemanggilan saksi-saksi kejadian.
Kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana di maksud dalam pasal 338 KUHPidana di mulai dengan adegan.
5.Pukul 12.30 wib giat rekonstruksi sebanyak 18 adegan selesai, situasi aman terkendali. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)