Petinggi Sindikasi Bank Diperiksa Terkait Pemberian Kredit ke Sritex

RADARINDO.co.id – Jakarta : Sejumlah petinggi bank sindikasi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Tak Lagi Melalui APBN, Suntikan Modal BUMN Langsung dari Danantara

“(Penyidik memeriksa) JFT selaku Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2012 dan FS selaku Kepala Departemen Pembiayaan LPEI tahun 2012,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya.

Selain kedua saksi ini, penyidik juga memeriksa empat orang saksi lainnya. Mereka adalah AS selaku Staf PT Sritex dan HRM selaku Staf Keuangan PT Sritex. Kemudian, AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang Djohar dan SYF selaku Direktur PT Asuransi Central Asia.

“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama tersangka Iwan Setiawan Lukminto dkk,” kata Harli.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit. Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020.

Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu. Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp3,58 triliun.

Baca juga: Kader PDIP Diperiksa Terkait Laporan Dugaan Fitnah

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp395.663.215.800. Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp2,5 triliun. (KRO/RD/KP)