RADARINDO.co.id – Jakarta : Skema Penyertaan Modal Negara (PMN) kini berubah setelah hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Suntikan modal untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak lagi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disetujui DPR RI, melainkan langsung dari Danantara.
Baca juga: Kader PDIP Diperiksa Terkait Laporan Dugaan Fitnah
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan bahwa kedepan PMN tersebut sudah tak ada lagi, melainkan menjadi equity (modal) yang dihasilkan dari keuntungan BUMN lainnya yang akan diberikan dari Danantara kepada BUMN yang membutuhkan.
“Nggak ada lagi (PMN). Jadi, PMN itu penyertaan modal negara, equity sebenarnya. Dulu equity-nya oleh pemerintah, sekarang equity-nya oleh Danantara, sama, tapi dulu masuknya lewat APBN, sekarang oleh Danantara. Jadi, kalau misalkan ada perusahaan yang butuh tambahan modal, ya dari Danantara, penambahannya, bukan dari negara lagi,” kata Dony di Hutan Kota Plataran, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Menurut Dony, penambahan modal kepada BUMN akan melalui proses bisnis yang lebih berlapis dan berbasis evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Danantara, mulai dari rencana bisnis, proyeksi kinerja, dan lain halnya. Penambahan modal ini diharapkan dapat membuat BUMN semakin berkontribusi kepada negara.
Baca juga: Empat Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo
“Dalam pemberian equity-nya, injection kepada perusahaan-perusahaan itu tentu kita memiliki parameter yang cukup ketat, dan tentu saja ini bagian daripada roadmap Danantara kedepan, sektor mana saja. Kemudian juga seberapa besar jumlah injeksi equity yang kita berikan itu semuanya melalui proses yang berlapis,” katanya. (KRO/RD/Dtk)







