Petugas Ciduk Nenek Berusia 61 Tahun Simpan Ganja Dibawah Meja

365

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Sat Narkoba Polresta Deli Serdang amankan seorang ibu berinisial A (61) warga Jalan Seksama Gang, Abadi Kelurahan Menteng VII Kec. Medan Denai, Medan, Kamis (11/08/2022).

Baca Juga : Reskrim Polsek Pantai Labu Amankan Penganiayaan Berat

Bermula Pada hari kamis, 11 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Sat Narkoba dipimpin Kanit I Iptu David Erikson SH, mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya orang membawa ganja di Desa Ujung Serdang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Menuju Kota Madya Medan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21:00 Wib, tim berhasil mendapat informasi bahwa yang membawa ganja tersebut telah sampai dirumahnya.

Tim Sat Narkoba langsung bergegas menjemput bola menuju lokasi dan mendatangi rumah dimaksud kemudian berhasil diamankan 1 orang perempuan berinisial A.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah nya dan di temukan ganja kering yang berada dilantai kamar rumah tepatnya dibawah meja.

Baca Juga : Kadin Batu Bara Berbagi Bantu Nelayan Indrayaman Terdampak Kelangkaan Solar

Hasil interogasi dari pelaku A, ganja dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp180.000 /ons. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH mengatakan kita akan dalami keterangan dari pelaku dan atas perbuatannya Pelaku A dipersangkalkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KRO/RD/HD)