RADARINDO.co.id – Psp : Dugaan penggelapan kenderaan bermotor terjadi di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan. Korbannya, Toni Rangga (20), warga Desa Simatohir, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua.
Kenderaan yang diduga digelapkan yakni merk Honda Beat, nomor polisi (nopol) BB 4027 KF dengan nomor mesin JF51E2429045.
Baca Juga : SPBUN PTPN IV Sesalkan Sikap Anggota DPR RI Terkait Areal Garapan Milik Kebun Bah Jambi
Sepeda motor tersebut dipinjam inisial FD, malah dibawa kabur. Pria 28 tahun warga Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan barang berupa satu unit sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno mengatakan, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, di Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan melakukan penangkapan.
“Terduga pelaku diamankan di jalan HT Rijal Nurdin, Palopat Pijorkoling,” ujar Kasat kepada Wartawan, Jumat (16/9/2022).
Bambang menambahkan, dasar penangkapan yaitu laporan polisi nomor: LP/B/322/IX/2022/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara. Kronologisnya, Senin tanggal 05 September 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, FD mendatangi Toni Rangga di Tor Simarsayang untuk meminjamkan sepeda motornya.
“FD meminjam sepeda motor milik Toni Rangga di Simarsayang dengan alasan membeli makanan,” imbuh Kasat.
Korban mengiyahkan dan memberikan kunci motor miliknya. kemudian pelaku mengambil kunci sepeda motor milik pelapor. Namun, FD tak kunjung mengembalikan motor tersebut selama kurang lebih 24 jam. Untungnya FD bisa ditangkap oleh polisi.
“Saat penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelas kasat.
Pelaku, FD berpura pura meminjam sebentar sepeda motor milik Toni Rangga. Namun, setelah Toni meminjamkan sepeda motornya, sampai saat dilakukan penangkapan, FD tidak kunjung mengembalikan.
Baca Juga : Ketum PBJTI Apresiasi Pengajian Rutin PC Satgas Joko Tingkir Medan Perjuangan
“Terlapor berikut barang bukti diamankan di Mako Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar kasat.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya tidak mudah percaya kepada orang yang baru kenal. Lebih-lebih meminjamkan barang berharga.
“Masyarakat harus selalu waspada dan mengantisipasi tindakan orang yang baru dikenal. Jangan mudah percaya,” pesan perwira pertama berpangkat tiga balok emas di pundaknya. (KRO/RD/AMR)