RADARINDO.co.id – Medan : Menanggapi adanya instruksi anggota DPR RI kepada masyarakat Mariah Jambi untuk tetap mengerjakan areal HGU PTPN IV Kebun Jambi padahal kasus pelanggaran Pidana terhadap Pasal 55 dan 107 UU Nomor 39 Tahun 2024 tengah dalam proses hukum sangat disayangkan dan disesalkan pihak SPBUN PTPN IV.
Sementara itu, Sehat Sembiring ST, selaku Ketua Harian SPBUN PTPN IV menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPR RI sudah menyimpang jauh dari sistem Ketatanegaraan yang ada di Negara kita sebagai anggota DPR RI tentunya sangat paham bagaimana sebagai fungsi legeslatif tetapi sudah terlalu jauh mencampuri tugas pokok dan fungsi judikatif dan eksekutif.
Baca Juga : Aliran Dana Rusunawa Seruwai Miliaran Rupiah “Amblas” Libatkan Orang Dalam
Apalagi ada upaya untuk mengintervensi pihak Kepolisian untuk melakukan penangguhan penahanan bagi pelaku penganiayaan karyawan yang sedang bekerja di areal HGU PTPN IV.
“Pelaku penganiayaan terhadap pekerja jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia seperti yang diatur di dalam UU. Tetapi malah dapat upaya penangguhan penahanan oleh anggota DPR RI. Tentu hal ini sangat aneh dan janggal mengingat sebagai anggota DPR RI seharusnya melakukan upaya penegakan dan perlindungan terhadap HAM setiap warga negara,” tegas S. Sembiring.
SPBUN PTPN IV sesuai dengan ketentuan UU akan selalu melindungi karyawan PTPN IV yang juga merupakan anggota SPBUN PTPN IV dari intimidasi dari pihak luar.
Menyangkut persoalan areal yang diklaim oleh masyarakat Mariah Jambi silahkan diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SPBUN PTPN IV juga selalu mendukung pihak manajemen PTPN IV untuk menyelesaikan persoalan tanah garapan melalui proses hukum.
Kita sebagai warga negara RI harus selalu menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Kita semua pada posisi yang sama di depan hukum (Equality Before The Law). Negara kita adalah Negara Hukum (Rechtstaat) dan bukan Negara Kekuasaan (Machtstaat),” tegasnya.
Seharusnya sebagai anggota DPR RI beliau sangat paham itu dan tidak menggunakan kekuasan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dalam proses Law Enforcement (penegakan hukum).
HGU PTPN IV merupakan produk UU yang diterapkan sesuai dengan ketentuan, mekanisme, dan prosedur peraturan perundangan dari institusi negara yang disebut BPN.
Sebagai fungsi pembuat UU bersama Pemerintah tentu anggota DPR RI selayaknya harus mengupayakan tegaknya UU bukan malah mengajak masyarakat untuk tidak menghormati dan melakukan pengingkaran terhadap UU atau turunan peraturannya.
SPBUN PTPN IV bersama seluruh karyawan PTPN IV akan selalu berjuang untuk mempertahankan aset perusahaan yang diambil oleh masyarakat luar tanpa melalui ketentuan peraturan perundangan.
Ini sejalan dengan Perjanjian Kerja Bersama yang mengikat antara karyawan dan manajemen.
Sebelumnya, Ketua Umum SPBUN PTPN IV Iskandar menegaskan bahwa tdak ada alasan sengketa tanah di areal itu, itu murni HGU aktif PTPN IV Kebun Bah jambi.
“Tidak ada alasan sengketa tanah diareal itu murni HGU aktif PTPN IV kebun Bah Jambi,” ujar Ketua Umum SPBUN.
Baca Juga : KPU Padang Sidempuan Audensi ke Walikota
“Kita tidak akan menyerahkan sejengkal tanah pun untuk digarap secara tidak sah. Negara Indonesia ini negara hukum, mari tegakkan hukum. PTPN sebagai bagian dari perusahaan BUMN akan selalu patuh kepada aturan. HGU yg dimiliki oleh kebun BAJ PTPN 4 jelas merupakan amanah dari negara yang harus di kelola dan dijaga oleh PTPN 4,” tegasnya.
Hingga berita ini dilansir, oknum anggota DPR RI berinisial JG belum berhasil dimintai keterangan. Atas pernyataan SPBUN PTPN IV, JG terkesan “ditantang” untuk melakukan pembuktian diatas lahan yang digarap warga. (KRO/RD/JULI SIBURIAN)