RADARINDO.co.id – Langkat : Ratusan guru honorer yang juga merupakan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, mendatangi kantor Bupati Langkat, Jum’at (27/9/2024) lalu.
Kedatangan para pahlawan tanpa tanda jasa itu, untuk meminta Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, agar segera menjalankan putusan yang telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Baca juga : Syah Affandin, Calon Bupati Langkat Nomor Urut 1 Hadiri Kegiatan Perkemahan
“Kami minta Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, untuk segera menjalankan putusan PTUN. Yaitu membatalkan hasil pengumuman hasil PPPK tahun 2023. Dan mengumumkan ulang sesuai dengan hasil CAT BKN,” ujar Koordinator Aksi, Febri Wahyu Suganda.
Selain itu, massa guru honorer juga meminta Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy untuk menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, Kasi Kesiswaan, Alexander dan dua kepala sekolah bernama Rohayu Ningsih dan Awaluddin. “Kami juga meminta Pj Bupati untuk menyetop kriminalisasi terhadap guru-guru,” ujar Suganda.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Langkat, Musti yang datang menemui para guru honorer, mengatakan bahwa Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy dan Sekda, Amril, tidak ada ditempat karena ada urusan di Jakarta.
“Pak Pj Bupati orang yang taat dengan aturan. Karena semua yang dilaksanakan dengan aturan. dan tidak semena-mena membuat keputusan. Seperti yang dikatakan kemarin, dia adalah pejabat bupati, dan punya pimpinan lagi. Jadi ini harus dikonsultasikan lagi,” ujar Musti.
Meski begitu katanya, aspirasi guru honorer sudah diterima dan disampaikan ke Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy. “Dan saya rasa pak Pj Bupati akan konsisten. Semua itu aturan, dan jika aturan memerintahkan seperti itu, saya rasa akan ditindaklanjuti,” ujar Musti.
Baca juga : Mengungkap Investasi Pengembangan Pupuk Indonesia Rp28,4 triliun (1)
Diketahui, gugatan ratusan guru honorer terkait perkara maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Artinya, Pemerintah Kabupaten Langkat selaku tergugat dikalahkan oleh ratusan guru honorer. Pengabulan gugatan itu berdasarkan isi amar putusan majelis hakim yang disampaikan melalui e-court (elektronik) di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan. (KRO/RD/Rudi)