RADARINDO.co.id – Psp : Penjabat (Pj) Walikota Padangsidimpuan H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji penambahan masa jabatan 42 Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan, di Alaman Bolak Padang Nadimpu, Kota Padangsidimpuan, Selasa (30/07/2024).
Baca juga : Bupati Humbahas Buka Verifikasi Faktual Seleksi Calon Pimpinan Baznas
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 537/KPTS/2024 tentang perubahan atas keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 617/KPTS/2023 tentang pemberhentian Kepala Desa dan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa periode 2023-2029 dilingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Baca juga : Manipulasi Data Impor Gula Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam arahannya, Pj. Walikota H. Timur Tumanggor mengatakan, pengukuhan ini merupakan bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.
Oleh karena itu, diharapkan pengukuhan ini dapat menjadi suntikan semangat untuk memajukan desa masing-masing. “Pemerintahan Desa menjadi garda terdepan dalam membantu dan mengetahui dilapangan bagaimana masyarakatnya menjadi lebih sejahtera, yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya. (KRO/RD/thoms)