RADARINDO.co.id-Medan: Sejumlah masyarakat Peduli Pendidikan Non Formal Sumatera Utara, akhirnya angkat bicara terhadap proses belajar mengajar Pendidikan Non Formal (PNF) di Batubara. Hal ini sesuai tercatat dalam Cut off Dapodik tahun ajaran 2021/2022.
Sebelumnya sumber menyerahkan data tersebut ke Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Medan GROUP KORAN RADAR. Sumber mengaku priharin adanya segelintir oknum merusak citra dunia pendidik.
Baca juga : Pelaku Narkoba Kabur dan Terjun Ke sungai Kampar, Naas Berujung Masuk Jeruji Besi
Mereka terindikasi melakukan azas manfaat berkedok Pendidikan Non Formal. Guna membobol keuangan negara yang dialokasikan untuk Biaya Operasional Kesetaraan (BOP), mencapai miliaran rupiah per tahun di Kabupaten/Kota.
Modus yang dilakukan membuka PKBM seolah-olah melakukan proses belajar mengajar setiap hari. Merealisasikan program paket A, B dan C. Padahal sejumlah warga sudah lamq memantau aktivitas proses belajar mengajar yang diselenggarakan PKBM.
Berdasarkan data sumber menyebutkan adanya salah satu PKBM di Batubara diduga manipulasi laporan Peserta Didik, Rombel, Guru, Tendik, dan Ruang Kelas dan Lab.
Pasalnya, Pendidikan Non Formal (PNF) di PKBM di Batubara disebutkan memiliki 227 Peserta Didik, 14 Rombongan Belajar, 5 Guru, 2 Tendik. Seyogyanya sudah memiliki aktivitas yang padat setiap hari.
Jika dibandingkan dengan Pendidikan Formal dengan jumlah siswa 150 orang saja dikelola sesuai Standart Pendidikan Nasional.
“Kami tak melihat jumlah siswa yang banyak. Kalau banyak pasti kantor PKBM nya pasti ramai. Yang kami lihat hanya beberapa orang saja, dan pintu kantornya pun sering ditutup,” ungkap salah seorang warga, belum lama ini.
Dugaan penyalahgunaan penggunaan Biaya Operasional Kesetaraan (BOK) bahwa pihak PKBM selaku penerima dana BOK namun di lembaga PKBM tersebut diduga tidak mengadakan proses belajar mengajar.
Dana BOK seyogyanya untuk membiayai pembelajaran Pendidikan Non Formal (PNF). Namun fakta dilapangan malah sebaliknya. Berpotensi melakukan manipulasi dan kebohongan publik.
Pihak Lembaga PKBM bersama oknum Dinas Pendidikan diduga kuat sudah melakukan “Kejahatan” berencana yang mengakibatkan uang negara “bobol” miliaran rupiah setiap tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak Aparat Penegak Hukum, agar memberikan efek jera bagi para pelaku. Demi penegakan Supremasi Hukum (Law Enforcement) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dana BOK diduga telah dijadikan ajang memperkaya diri, serta dilakukan secara berencana dan bersama-sama oleh oknum pengelola PKBM”, ungkap sumber.
“Jika terbukti tidak ada proses belajar mengajar (fiktif) maka Menteri Pendidikan diminta bertindak tegas. Agar dana yang diterima selama 3 tahun secara berturut-turut harus dikembalikan ke kas negara,” ungkap sumber tegas.
Tidak hanya itu, setiap lulusan dari PKBM tersebut dinyatakan cacat hukum. Artinya ijazah yang diterima tidak sah karena diperoleh dengan tidak melalui proses belajar mengajar, diduga sarat manipulasi dan kebohongan, tuturnya.
Tim Investigasi Lembaga RCW Medan telah turun ke disejumlah Kabupaten/Kota se -Sumatera Utara. SOP yang diterapkan PKBM yang tidak masuk akal dan terkesan melakukan pembohongan publik. Sehingga menghabiskan uang negara.
Lembaga PKBM tersebut diduga tidak melakukan proses belajar mengajar. Padahal dalam PKBM tersebut dalam Cut off Dapodik tahun ajaran 2021/2022 memiliki peserta didik mencapai ratusan PD.
Sehingga sangat jelas PKBM tersebut diduga melakukan manipulasi dan pembohongan publik. Serta tidak melakukan proses belajar mengajar pendidikan kesetaraan.
Anehnya, Ketua PKBM mengaku tidak tahu jumlah PD tahun ajaran ganjil 2021/2022. Jika PKBM tidak melakukan proses belajar, mereka bisa terancam pidana. Pasti dipanggil aparat penegak hukum, ujarnya.
Makna dan fungsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan wadah/fasilitator pertemuan antara kebutuhan dan sumber daya belajar, fasilitator pertemuan
antara masyarakat yang berkebutuhan belajar dengan sumber daya belajar sehingga terjadi sebanyak mungkin peritiwa pembelajaran.
Tempat dimana kegiatan belajar masyarakat dalam rangka peningkatan pengetahuan, keterampilan/keahlian, hobi, atau bakatnya yang dikelola dan diselenggarakan sendiri oleh masyarakat.
PKBM sebagai institusi pendidikan untuk semua warga masyarakat agar bisa lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca juga : UPT SMPN 4 Siak Hulu Wakili Kabupaten Kampar Lomba Gudep Ramah Lingkungan
Termasuk dalam hal meningkatkan pendapatannya melalui pembelajaran, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta masalah-masalah
pendidikan masyarakat serta kebutuhan akan pendidikan masyarakat.
Defenisi PKBM akan terus berkembang seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk memenuhi kebutuhan belajar yang tidak akan pernah berkahir. Program utama PKBM adalah pendidikan kesetaraan paket A. Pendidikan kesetaraan paket B. Pendidikan kesetaraan paket C. Kelompok bermain. Taman penitipan anak. Kursus dan pelatihan dan pendidikan keaksaraan.
Sedangkan Program Pendukung PKBM adalah taman bacaan masyarakat dan kegiatan pembelajaran masyarakat. (KRO/RD/TIM)







