RADARINDO.co.id – Pasuruan : Hukum di Indonesia kembali tercoreng oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Gempol dan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Baca juga: Disnaker Siap Turun Data Perusahaan di Tanjungbalai
Dimana, pihak Polsek Gempol dan Pengadilan Negeri (PN) Bangil, diketahui membebaskan tersangka dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Zainuddin (55) warga Desa Legok, RT 003 RW 001, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Awalnya, penyidik Polsek Gempol mengantar korban penganiayaan bersama tersangka berinisial AB cs ke PN Bangil. Setelah dilakukan penyerahan atas kasus tersebut, korban ditinggal begitu saja oleh penyidik Polsek Gempol.
Mirisnya, selang dua hari, tersangka AB sudah bebas. Diduga sedang merayakan kebebasannya, AB bersama sejumlah rekannya berpesta minuman keras (miras) disebuah warung. Aksi tak terpuji berpesta miras itu sempat terekam video.
Baca juga: Gegara Main Layangan, Warga Diamankan dan Didenda Rp500 Ribu
Terkait hal tersebut, penyidik Polsek Gempol, Bripka Saiful Anwar, saat dikonfirmasi via WA, Senin (16/6/2025), menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah selesai, dan pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Ringan atau Tipiring. (KRO/RD/An)







