RADARINDO.co.id-Lubuk Pakam: Pihak Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam diterpah isu miring, gelar sidang diduga tanpa hadirkan terdakwa.Informasi ini sempat dikonfirmasi secara tertulis melalui wartawan RADARINDO.co.id Zainuddin Limbong, belum lama ini.Meski sudah ada jawaban secara tertulis dari Ketua PN Lubuk Pakam. Namun wawancara langsung telah dilakukan.
Namun tudungan atau isu miring tersebut dibantah. Mereka membantah adanya tudingan menggelar persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa.Bantahan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) PN Lubuk Pakam, Makmur Pakpahan, SH MH kepada RADARINDO.co.id di kantornya Selasa (30/11/2021) pagi.
Baca juga : Polda Sumut dan Forkopimda Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Lilin Toba 2021
Di dalam bantahan yang diberikan secara lisan dan juga tulisan yang ditandatangani oleh Majelis Hakim itu, Makmur Pakpahan yang juga sebagai seorang Hakim, didampingi Panitera Ripka Feriani Ginting, SH mengatakan bahwa persidangan pembacaan putusan atas nama terdakwa Zulkarnaen Lubis dilakukan secara daring pada tanggal 23 September 2021.
“Kehadiran terdakwa pada saat persidangan pembacaan putusan, merupakan amanat dari Pasal 196 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa”, ujar Hakim Makmur dalam jawaban tertulisnya.
Mengenai kehadiran terdakwa tersebut, lanjut Makmur, SH yang bertindak sebagai salah satu Hakim Anggota dalam kasus terdakwa Zulkarnaen Lubis, dapat kami tunjukkan/perlihatkan berupa Berita Acara Persidangan dan Putusan pada tanggal 23 September 2021.
“Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait riwayat perkara dan jadwal persidangan, dan Surat Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli kepada Kepala Rutan Labuhan Deli pada tanggal 23 September 2021 perihal Permintaan terdakwa-terdakwa untuk menghadiri persidangan”, terang Hakim Makmur, SH yang dikabarkan lulus fit and proper test untuk menjadi pimpinan di Pengadilan Negeri Kelas IIB.
Sementara itu, di lain pihak mengatakan bahwa pada saat digelar persidangan Pembacaan Putusan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam atas nama terdakwa Zulkarnaen Lubis, bahwa berlangsung persidangannya tanpa kehadiran terdakwa.Hal itu dikatakan langsung oleh terdakwa Zulkarnaen Lubis kepada RADARINDO.co.id beberapa saat setelah dirinya mendapat program asimilasi (Pembebasan Bersyarat) dari Rutan Labuhan Deli.
“Saya gak tau kapan ada sidang Putusan. Tapi tiba-tiba di dalam Rutan saya diberikan Surat Putusan Hakim oleh Jaksa Eko. Bahkan kapan sidang Pembacaan Tuntutannya pun saya tidak tau”, ujar Zulkarnaen Lubis yang mendatangi RADARINDO.co.id ke Belawan.
Ketika ditanya apakah terdakwa Zulkarnaen benar-benar tidak ikut sidang Pembacaan Putusan di PN Lubuk Pakam bersidang di Labuhan Deli, Zulkarnaen mengatakan
“Lillahi taala atas nama almarhum ayah emak saya, saya hanya sekali ikut sidang appara”, ujar Zulkarnaen penuh keyakinan.
Atas pengakuan Zulkarnaen tersebut, RADARINDO.co.id kemudian melayangkan Surat Konfirmasi (tertulis) kepada pihak PN Lubuk Pakam Kelas IA. Dimana pihak PN Lubuk Pakam baru membalas surat konfirmasi tersebut setelah dilayangkan Surat Konfirmasi yang kedua.
Surat Konfirmasi ke-1 dilayangkan pada tanggal 11 Nopember 2021 dan yang ke-2 pada tanggal 22 Nopember 2021.Sumber menyebutkan bahwa pasca dilayangkannya Surat Konfirmasi yang pertama dikabarkan salah seorang Hakim dan utusan dari Kejari Cabang Labuhan Deli kasak kusuk menemui pihak Rutan Labuhan Deli diduga intervensi terdakwa Zulkarnaen.
Seperti diketahui bahwa terdakwa Zulkarnaen Lubis diajukan ke meja persidangan PN Lubuk Pakam bersidang di Labuhan Deli atas dakwaan telah melakukan kasus penipuan melanggar pasal 372 KUH Pidana.
Adapun Majelis Hakim-nya terdiri dari, Monalisa Anita Theresia Siagian, SH MH (sebagai Hakim Ketua), Makmur Pakpahan, SH MH dan Munawwar Hamidi, SH (masing-masing sebagai Hakim Anggota) serta Ripka Feriani Ginting, SH sebagai Panitera Pengganti.
Selanjutnya Zulkarnaen Lubis kepada RADARINDO.co.id memberikan dua lembar Surat Putusan Hakim atas dirinya bernomor 1754/pid.B/2021/PN-Lbp yang tanggalnya berbeda.Yang satu tertanggal 23 September 2021, dan satunya lagi tertanggal 16 September 2021.
“Saya gak tau entah yang mana Surat Putusan ini yang benar”, ujar Zulkarnaen saat menyerahkan kedua Surat Putusan tersebut.Dua lembar Surat Putusan No. 1754 berstempel pengadilan yang tanggalnya berbeda itu, yang satu ditandatangani oleh lengkap Majelis Hakim dan Panitera-nya.Sementara satunya lagi tanpa ada tandatangan Hakim Munawwar Hamidi. “Surat Putusan tertanggal 16 September 2021 itu saya dapat dari Jaksa Eko, sementara Surat Putusan tertanggal 23 September 2021 saya dapat dari pihak Rutan”, ujar Zulkarnaen bingung.
Baca juga : Dit Lantas Polda Sumut Gelar Simulasi Pos Pam Ops Lilin Toba 2021
Ketika RADARINDO.co.id mempertanyakan adanya dua Surat Putusan ber-nomor sama tapi berbeda tanggal tersebut, Hakim Makmur Pakpahan, SH MH mengatakan, “Kalau petikan itu kan harus diteken semua Majelis. Secara keabsahan itu legalitasnya apabila sudah ditandatangani oleh semua Majelis”.
Ketika didesak yang mana dari kedua Surat Putusan tersebut yang benar, Hakim Makmur menyarankan agar RADARINDO.co.id untuk mempertanyakannya kepada Jaksa Eko. (KRO/RD/Ganden)