RADARINDO.co.id – Sergai : Personil Kepolisian Air Udara (Polairud) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada sejumlah nelayan Tanjung Beringin terkait batas penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia.
Baca juga : Kapoldasu Minta Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalulintas
“Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan monitoring serta bimbingan penyuluhan dan dalam rangka memberikan dikmas tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia,” jelas personil Polairud, Bripka M Arifin SH didampingi Bripka Joni, Selasa (05/9/2023).
Baca juga : Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat
Ditegaskannya bahwa dikmas tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/Perairan Selat Malaka), mengimbau nelayan agar melakukan penangkapan ikan di perairan wilayah NKRI. “Jangan sampai melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Ada resiko yang dihadapi jika melewati batas,” sebut Bripka Arifin. (KRO/RD/Mimah)