RADARINDO.co.id – Pekanbaru : Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau, telah menangani 5 kasus illegal mining atau pertambangan ilegal sejak awal tahun 2023, yang terdiri dari 4 kasus ditangani Polres Kampar, dan 1 kasus ditangani Polres Inhil.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menegaskan, jajaran Polda Riau tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning.
Baca juga : Bupati Humbahas: Stunting Secara Bertahap Dituntaskan
“Kami berkomitmen untuk terus menangani kasus ilegal mining. Karena selain ilegal, tentunya aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan,” ungkapnya, Senin (20/2/2023).
Menurut Sunarto, 5 kasus yang ditangani, saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Jumlah tersangka ada 6 orang, 2 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sebutnya.
Sejumlah kasus yang berhasil diungkap, pertama yakni dugaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka, yaitu ALI selaku operator alat berat dan LUK sebagai pemilik lahan. “Kedua tersangka ditangkap 9 Februari 2023,” terang Kombes Sunarto.
Barang bukti yang disita antara lain 1 unit alat berat jenis ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek Rp120 ribu, dan sebuah buku bon penjualan.
Kasus berikutnya masih di daerah Kampar. Dalam hal ini, tersangka melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian tanah timbun kerokos tanpa izin.
Polisi menangkap pria bernama SAT. Dia merupakan operator alat berat sekaligus kasir. SAT ditangkap pada 14 Februari 2023, di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
“Selain tersangka petugas menyita 1 unit alat berat ekskavator merk Hitachi PC 100 warna oranye, uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp12 juta, sebuah buku bon penjualan, dan 1 unit handphone,” beber Kabid Humas Polda Riau.
Selanjutnya, Polisi juga berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Ada dua lokasi yang disasar petugas, yakni quarry atau lokasi tambang milik UD Bintang Limo dan milik pria bernama AZH.
Petugas menangkap 2 tersangka, yaitu MAR sebagai operator alat berat dan BUD sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan. “Untuk pemilik kedua lokasi pertambangan itu yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk DPO,” ucap Kombes Sunarto.
Dari kedua lokasi pertambangan ilegal itu, polisi menyita barang bukti total 2 unit alat berat ekskavator masing-masing merk Cat dan Komatsu, uang tunai Rp6,4 juta, ember tempat penyimpanan uang, dan buku catatan penjualan.
Baca juga : Satreskrim Polres Sergai Ciduk Terduga Pelaku Cabul Anak Bawah Umur
Kasus lainnya berada di Kabupaten Inhil. Pengungkapan kasus dilakukan pada 19 Februari 2023. Dua terdangka berhasil diamankan. Mereka adalah HAF dan ROM. Keduanya diduga terlibat tindak pidana pertambangan mineral jenis batuan tanpa izinndi Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.
Sama seperti pengungkapan lainnya, polisi menyita alat berat ekskavator merk Komatsu warna kuning. Selain itu ada pula 1 unit mesin pompa air, 4 kantong plastik berisi batu, dan 2 buah selang.
Untuk informasi, pada tahun 2022 lalu, jajaran Polda Riau menangani 18 kasus pertambangan ilegal dengan 27 tersangka. Tiga kasus diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, 1 kasus ditangani Polres Inhil, 4 kasus ditangani Polres Pelalawan, 9 kasus ditangani Polres Kuansing, dan 1 kasus ditangani Polres Kampar. (KRO/RD/POL/SM)