Satreskrim Polres Sergai Ciduk Terduga Pelaku Cabul Anak Bawah Umur

37

RADARINDO.co.id – Sergai : Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial S (34) warga Kabupaten Sergai, terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Baca juga : JAM-Intelijen: Sertifikasi ISO 17025 Jadi Langkah Menuju Kancah Internasional

Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud melalui Kasat Reskrim, AKP Made Yoga Mahendra, Senin (20/2/2023) di Mapolres Sergai di Sei Rampah mengungkapkan, terduga pelaku S yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot ini, diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial E (16) warga Sei Rampah, Sergai sesuai laporan Polisi nomor LP/B/929/XII/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 8 Desember 2022.

Dijelaskan Made Yoga Mahendra bahwa peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada, Rabu (17/8/2022) lalu sekira pukul 11.00 WIB di dalam mobil angkot yang dikemudikan pelaku S.

Saat itu terangnya, korban pulang dari sekolah dan naik mobil angkot yang dikemudikan pelaku. Selanjutnya, korban dibawa keliling sampai Kampung Pon untuk mengantarkan teman satu sekolah korban.

Setelah tidak ada penumpang lagi, pelaku S membawa korban menuju pintu tol Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban. Tiba di lokasi, pelaku memarkirkan angkot tersebut dan mengunci pintunya. Selanjutnya, pelaku menyetubuhi korban. Akibat kejadian tersebut, saat ini korban telah hamil 3 bulan.

Baca juga : 12 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Impor Besi

Setelah dilakukan penyidikan, pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim menerima informasi bahwa pelaku S sedang berada di salah satu rumah yang berada di Desa Rampah Kiri. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku S sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai  guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (KRO/RD/Mimah)