RADARINDO.co.id – Medan : Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan sebanyak 231 website judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk dilakukan pemblokiran.
“Sudah 231 website judi online yang diajukan ke Kominfo oleh tim Siber Polda Sumut untuk dilakukan pemblokiran,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (05/11/2024).
Baca juga: Kejati Sumut Gerebek Gudang Solar Diduga Ilegal di Marelan
Hadi mengatakan, Tim Siber Polda Sumatera Utara terus meningkatkan patroli di dunia maya, untuk mencegah praktik judi daring tersebut di wilayah ini. Kabid Humas merinci tindakan tegas tim Siber Polda Sumut meminta pemblokiran situs perjudian selama bulan Januari sebanyak 42 web, bulan april 6 web, Mei 28 web, Juni 26 web, Juli 26 web, Agustus 42 web, September 29 web, dan Oktober 32 web.
Dari pengajuan tersebut, status Kominfo 50/link diblokir dan 181 menunggu verifikasi dari Kominfo untuk memblokir. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik ilegal yang sangat merugikan masyarakat, dan sampai menimbulkan proses hukum.
Baca juga: Eks Direktur Umum Pertamina Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
“Polisi akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online yang terjadi di Sumatera Utara. Polisi terus bekerja memproses para pelaku yang ditangkap dan membawanya ke pengadilan,” ucap mantan Wadirlantas Kalteng ini.
Teranyar, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang wanita berinisial HM warga Kecamatan Medan Selayang, Medan, atas dugaan mempromosikan lima situs judi daring (online). “Ada lima situs judi online, yakni WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” ujar Hadi. (KRO/RD)