Polda Sumut Gelar Hasil Tangkapan Judi di Medan

267

RADARINDO.co.id-Medan: Polda Sumut Gelar dan paparkan hasil tangkapan dari Dua lokasii judi yg berkedok permainan ketangkasan yang ada di kota di Medan.

Dalam komprensi pers yg di gelar di halaman belakang markas Poldasu, Senin(13 /6/2022) sore yg menghadirkan para tersangka berikut semua barang bukti yang di sita dari dua lokasi perjudian yaitu Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC, jl pancing Medan.

Baca juga : 3 Truk Pembawa Babi Asal Bali, Ditahan di pelabuhan Gunungsitoli

Dalam keterangan pers nya Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK, MH mengatakankan bahwa pada tanggal 11 juni sekitar pukul 11.00 wib tim gabungan dari polda sumatera utara yang dipimpin langsung oleh kapolda sumatera utara melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Mendatangi dua lokasi yang diduga tempat perjudian yaitu di komplek Asia Mega mas blok DD 34/35 dan kompleks MMTC blok D no 8 Jl. Pancing Medan.

“Semua pelaku dan alat perjudian ketangkasan di bawah ke Polda Sumut”, ungkap Tatan.

Kepala Dirkrimsus itu juga menambakan dari hasil penggrebekan di lokasi judi tersebut di dapatkan barang bukti yaitu dari komplek Asia Mega Mas disita 4 unit mesin tembak ikan 4 unit mesin Rubble Rolate 15 unit mesin slot uang sejumlah Rp42 juta 61 ribu.

Sebanyak 19 handphone 62 dompet 12 KTP dua buah chip untuk mengisi dan pengontrol koin game dan di TKP kedua.

Di komplek jalan Pancing di disita 4 unit mesin ikan game sedang 4 unit mesin slot satu mesin piala satu unit mesin gokkong 17 buku catatan uang sejumlah Rp5 jutaan.

6 buah hp satu unit DVR satu unit type 27 kursi satu lembar spanduk 50 lembar kartu point 500 40 kartu poin100 kunci satu buah kunci master dan empat kunci mesin.

Baca juga : Oknum Dokter Digerebek Bersama Pria Lain, Kenakan Daster Tanpa Celana Dalam

Semetara untuk para tersangka ditetapkan 19 orang yang terdiri dari pemilik usaha, kasir dan para pemain. Namun dari ke19 tersangka tersebut 5 orang tidak dapat dihadirkan karena terjangkit virus covid 19, ungkap Tatan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, SIK, MH menambakan menyatakan bahwa penindakan ini sudah menjadi komitmen Polda Sumut.

Sementara pasal yang disangkakan yaitu pasal303 ayat (1) te dan atau ze dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara subs pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 4 tahun. (KRO/RD/HD)