Polda Sumut Komit Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

600 views

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Polda Sumut komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang dituangkan dalam lima program prioritas, salah satunya narkoba musuh bersama.

Baca juga : Mantan Istri Dirut PT Taspen Diperiksa KPK, Muncul Dugaan Korupsi Asuransi Uang Pensiun

Tindaklanjut program itu dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak dimulai dari Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.

Pengungkapan pada Jum’at 08 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu, berhasil mengamankan tersangka RJ dan menyita barang bukti 2 butir pil ekstasi.


Dari hasil pemeriksaan, RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 unit HP, dan timbangan elektrik.

Baca juga : Bupati Samosir Ingatkan Penyelenggara Pemerintahan dan ASN Netral

Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK, seorang narapidana yang divonis seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain RJ, I, A, dan V.

Peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba untuk diedarkan oleh A dan RJ. Sedangkan keuangan dikendalikan V dan I. RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK yang telah disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, mobil Mitshubishi Lancer dan rumah. (KRO/RD)