Polda Sumut Tangkap 8 Tersangka Pembunuh Sadis Asal Langkat

68
Polda Sumut Tangkap 8 Tersangka Pembunuh Sadis Asal Langkat
Polda Sumut Tangkap 8 Tersangka Pembunuh Sadis Asal Langkat

RADARINDO.co.id-Medan: Polres Binjai dibantu Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap 8 pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang dalam waktu 2 kali 24 jam dengan motif perebutan lahan.

Ke 8 pelaku adalah saudara keturunan satu kakek, perbuatan mereka sudah di rencanakan dengan cara akan membakar korban yg mereka anggap mempunyai ilmu kebal.

Baca juga : DPRD Medan Apresiasi Keputusan MK Tolak Syahkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja

Demikian dikatakan Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Binjai, AKBP F Ginting dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Revi Nurvelani saat menggelar konferensi pers di Mapoldasu, Rabu (08/12/2021).

Peristiwa itu terjadi di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada (02/12/2021).Para pelaku penbunuan sadis adalah satu keluarga mereka mengklaim lahan yang dijaga korban, Darwin Sitepu (36), warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Korban sebagai penjaga lahan yang bekerja pada seseorang berinisial A yang juga mengaku sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik warisan nenek mereka.“Para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, berdasarkan surat Sk Camat.
Para tersangka mendatangi korban dilokasi tkp meminta korban untuk meninggalkan lahan tersebut dan korban menolak”, ujarnya.

Selanjutnya para pelaku membunuh korban dengan cara disiram bensin dan dibakar dalam keadaan terbakar tersebut korban berguling guling di tanah dan tersangka melemparinya dengan batu batu yang besar dengan jarak kurang lebih 1 meter aja dan menembakan senapang angin ke tubuh korban.

Hal tersebut terungkap saat Humas Polda Hadi menanyai kepada para pelaku bagai mana cara mereka menghabisi korban. Adapun identitas para pelaku adalah Piher Sembiring (55), warga Langka Pining, Desa Tanjun Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Indra Saputra Sembiring (42),
Ferdi Sembiring (37), Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26), Andrea Benyamin Sembiring (33), Sudarman Sembiring (25), Edi Adalvin Sembiring (33), M Ali Surbakti (39).

Para tersangka mempunyai peranya masing masing.
Namun ditanyai tentang seratus lahan rembutan tersebut kepala Ditreskrimum Tatan menerangkan bahwa lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas (HPT).

Baca juga : Ditabrak KA, Wakil Ketua DPRD Medan Kawal Penanganan Korban

Artinya, kedua belah pihak bukan pemilik sah. Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut.

Para tersangka dijerat pasal 340 subsidair pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.namun hingga berita ini diturunkan Polda Sumut bekerja sama dengan Polres Binjai masih melakukan pendalaman. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)