RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama Tim Resmob Polresta Deli Serdang, berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) berinisial AL (52) alias Kasno alias Wanda dan WSS (31) alias Sandi, Selasa (07/3/2023) di Gang Rahayu Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang.
Baca juga : Polsekta Kotapinang Ungkap Kasus Curat di SPBU Titi Kembar Bedagai
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit mengatakan, kedua terduga pelaku mencuri satu unit sepedamotor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5061 MAU warna hitam di Komplek Perumahan Beringin Indah Blok I Gang Beringin Kelurahan Pekan Tanjung Morawa.
“Kedua pelaku sudah kita amankan, dan keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kita juga mengamankan dua penadah sepedamotor hasil kejahatan, masing-masing berinisial R (48) alias Abah dan D (45) alias Alung,” ungkapnya, Senin (13/3/2023).
Baca juga : RPP PAC PP Belawan Berjalan Lancar
Dijelaskannya, kasus tersebut terjadi pada, Kamis (16/2/2023) lalu di kediaman korban bernama Johan (23). Korban lanjutnya, kehilangan sepedamotornya yang diparkirkan di teras rumah.
Selain mencuri motor milik Johan, kedua pelaku juga kembali melakukan aksinya pada, Jum’at (17/2/2023), mencuri sepedamotor merk Honda Verza milik Jefri di Komplek Perumahan Beringin Indah Blok V No.40 Gang Beringin Kelurahan Pekan Tanjung Morawa.
Atas laporan kedua korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama Tim Resmob Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku curanmor dan dua orang yang diduga menjadi penadah motor hasil tindak kejahatan. (KRO/RD)