RADARINDO.co.id – Medan : Pihak Kepolisian berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang menyebabkan 1 orang korban meninggal dunia. Korban bernama Eko Farid Azam (15) yang merupakan pelajar SMKN 9 Medan.
Atas kejadian tersebut, Syafrina Diana Dewi Siregar (49) warga Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pasar V No.7 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, membuat laporan polisi dengan LP. No. Pol :LP / 822/B/XI/2022/SPKT/Polsek Sunggal, Senin (21/11/2022).
Baca juga : Istri Tak di Rumah, Oknum Anggota DPRD Pegang Dada Gadis Cantik
“Pengungkapan ini atas kerjasama antara personil Polsek Sunggal bersama dengan personil Polrestabes Medan dan Polda Sumut di bawah pimpinan Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Suyanto Usman Nasution,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda pada konfrensi pers di halaman Mako Polrestabes Medan, Minggu (27/11/2022).
Dikatakannya bahwa peristiwa naas itu terjadi pada sebuah area SPBU yang berada di Jalan Kapten Sumarsono Helvetia, Sunggal, Deli Serdang.
“Penganiayaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut dengan cara membacok kaki korban bagian paha sebelah kiri menggunakan benda tajam jenis cerulit. Hal itu menyebabkan korban Eko Farid Azam meninggal dunia,” jelasnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, bertepatan pada hari guru tersebut ada bebepa kejadian yang mengarah tawuran di 12 lokasi wilayah hukum Polrestabes Medan. Dari 12 lokasi tersebut berhasil di amankan oleh jajaran Polsek dan Polrestabes Medan.
Baca juga : Polisi Ringkus DPO Otak Pelaku Pencurian 1.445 TBS Milik PT BSP
“Dari 46 orang pelajar yang diamankan, ada 8 orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka. Tidak semua merupakan pelajar, ada juga yang sudah menjadi alumni atau bukan pelajar lagi. Motif diduga sudah ada kejadian-kejadian sebelumnya yang mengakibatkan dendam,” tuturnya.
Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SDA (16) berperan sebagai pelaku pembacokan terhadap korban dan KES, JSS, ALN, serta MS berperan membantu menghilangkan barang bukti.
“Barang bukti pelaku yang diamankan 1 pucuk senjata tajam jenis celurit, 1 potong celana Pramuka, 1 buah mancis, 1 pasang sendal dan 1 buah ikat pinggang. Kepada para pelaku dipersangkakan dalam pasal 170 ayat (3) Subs 351 Ayat (3) KUHP Pidana,” tutupnya. (KRO/RD)