RADARINDO.co.id – Palembang : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, meringkus empat orang komplotan pembobol rumah dengan modus mengetuk pintu. Keempat pelaku yakni, Tommi (36), Joni Arifin (35), M Ashadi (46), dan Rudi (32).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKBP Tri Wahyudi mengatakan, keempat pelaku ditangkap di tempat terpisah. Mereka melancarkan aksinya dengan cara mengincar rumah kosong.
Baca juga: Remaja Pria Sekap dan Rudapaksa Kekasihnya Selama Tiga Hari
Sebelum beraksi, para pelaku lebih dulu mengetuk pintu korban. Jika tak ada jawaban, mereka langsung masuk ke dalam rumah dan menjarah seluruh barang berharga milik korban.
“Aksi mereka ini dilakukan di Palembang, Ogan Ilir, Prabumulih, dan Bangka Belitung. Saat beraksi, para pelaku ini sering berganti pasangan agar tidak diketahui,” ungkap Tri saat melakukan gelar perkara, Sabtu (25/1/2025).
Dijelaskan Tri lebihlanjut, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan menjebol teralis kamar dan pintu menggunakan linggis. Satu orang akan berjaga di luar untuk memantau situasi.
Setelah berhasil mendapatkan barang berharga, pelaku kemudian menjual barang yang didapatkan. Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari penampung barang hasil curian yang diperoleh oleh para pelaku.
“Pengakuannya, uang hasil mencuri ini dibagikan dan digunakan mereka untuk kebutuhan sehari-hari. Dari catatan kami, pelaku ini semuanya adalah residivis yang juga terlibat pencurian,” ucapnya.
Baca juga: Prihatin Kondisi Pelajar SDN Uluna’ai Hiligo’o, Pangdam Kerahkan Babinsa Jadi Guru
Dari keempat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit TV ukuran 32 inci yang belum sempat dijual, bersama pedang dan mandau yang digunakan mereka untuk beraksi. Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 7 tahun. (KRO/RD/KOMP)