Polisi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

68

RADARINDO.co.id – Brebes : Satreskrim Polres Brebes melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebuah bank milik BUMN di Kecamatan Paguyangan.

Penahanan kedua tersangka berinisial DS warga Pandansari, Kecamatan Paguyungan selaku mitra bank dan HW seorang mantri bank itu, setelah penyidik memeriksa dan keduanya telah memenuhi unsur pidana.

Baca juga : Pemko Pematang Siantar dan BPN Pasang Tanda Batas Tanah

Setelah berkas lengkap, Polisi selanjutnya menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke pihak Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes, Kamis (02/2/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Mernawati melalui Kasi Intel Dwi Raharjanto mengatakan, dari hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melakukan kerjasama memprakarsai pengajuan kredit dengan data-data yang tidak benar atau melakukan kredit fiktif.

Baca juga : Kapolda Riau Sholat Jum’at Bersama Warga

“Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan hingga Rp 3,2 miliar yang dilakukan dari tahun 2019-2020,” kata Dwi Raharjanto.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2, Premier dan Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka dititipkan di Lapas IIB Brebes. (KRO/RD/PP)