Kepergok Polisi Malah Ajak Kelahi, ‘Rayap Besi’ di Medan Akhirnya Masuk Bui

Nekat ajak polisi duel, ‘rayap besi’ di Medan masuk sel.

RADARINDO.co.id – Medan : Nekat ajak polisi berkelahi lantaran kepergok mencuri, dua ‘rayap besi’ di Medan, berakhir ‘bobok’ di bui. Pelaku yang merupakan dua orang tersebut kedapatan sedang beraksi mencuri besi dan kabel di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Kasus yang sempat viral di medsos itu pun menuai kecaman hingga bikin geleng kepala. Pasalnya, bukannya kabur atau minta maaf saat ditegur, kedua pelaku malah nekat menantang petugas berkelahi.

Baca juga: BPK Temukan Pengelolaan BOS Bermasalah, Ratusan Kepsek Mundur ‘Berjamaah’

Dalam video yang beredar, tampak para pelaku sedang beraksi mengorek kabel yang tertanam di dalam tanah. Petugas kepolisian yang sedang melintas di lokasi datang dan menegur para pelaku.

Namun, para pelaku malah nekat mendorong dan mengancam oknum aparat penegak hukum tersebut. Keduanya sempat adu mulut hingga hampir berkelahi.

Petugas yang tadinya sempat mengalah, akhirnya sempat hilang kesabaran hingga membuka baju dinas yang dikenakannya lantaran terus didesak untuk berkelahi oleh kedua pelaku. Tetapi, duel tidak sempat terjadi setelah warga datang untuk memisah.

Tak lama berselang setelah kejadian, kedua pelaku langsung diringkus Brimob Polda Sumut. Komplotan ‘rayap besi’ tersebut kemudian diserahkan ke pihak Polsek Medan Baru.

Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, dalam keterangannya yang dilansir, Senin (15/6/2026) mengatakan, kedua pelaku ditangkap, Jum’at (12/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di lokasi yang berbeda, yakni di Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Baca juga: Polres Tanjungbalai Sambut dan Amankan Kepulangan Jamaah Haji

Kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Panci, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan tersebut, masing-masing berinisial JUN dan AG.

Setelah ditangkap, keduanya diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (KRO/RD/Dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *