RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya, menangkap enam pelaku penyebar konten group mesum di Facebook (FB), Selasa (20/5/2025).
Group Facebook mesum tersebut adalah group yang membagikan konten pornografi inses, yakni hubungan seksual sedarah yang melanggar hukum adat, agama, dan berdampak buruk bagi kesehatan.
Baca juga: Lahan HGU Dirampas Mafia Tanah, PTPN I Regional I Diminta Segera Bertindak
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Pulau Jawa dan Sumatera.
“Dittipidsiber Bareskrim bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Group Facebook tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku,” ujarnya, melansir kompas, Rabu (21/5/2025).
Seluruh pelaku kini diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebihlanjut. Truno membeberkan peran enam pelaku tindak penyebaran konten pornografi tersebut.
“Peran para pelaku adalah sebagai admin group dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak dibawah umur,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku, yakni perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas pelaku penyebar konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban.
“Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman konten digital berbahaya,” tegasnya.
Menurut Erdi, tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka kasus tersebut bakal bertambah seiring pemeriksaan lebihlanjut.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kemunculan group tersebut.
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu mengatakan, pihaknya telah menghubungi Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Baca juga: PTPN I Regional I Didesak Tindak Tegas Okupasi Fasum Sampali
Menurut dia, keberadaan group Facebook mesum tersebut dikategorikan sebagai tindakan kriminal, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual anak-anak dibawah umur.
Titi menjelaskan, pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (KRO/RD/Komp)