RADARINDO.co.id – Jakarta : Polisi secara resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan pacarnya berinisial AG.
Penetapan anak dari eks pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca juga : Advokat Minang Sumut Kecam Dugaan Berita Hoaks Kasus Inses
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penetapan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan. “Iya sudah tersangka,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, melansir cnnindonesia.com, Selasa (04/7/2023).
Penetapan Mario sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan juga dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. “Iya sudah,” ucap Hengki.
Sebelumnya, perempuan berinisial AG melaporkan Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya terkait kasus dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Baca juga : Viral, Baru Sehari Menikah Istri “Raib” Entah Kemana
Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. Selain dilaporkan dalam kasus pencabulan, Mario sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (KRO/RD/CNN)