Polres Jember Ringkus Sejumlah Pengedar Narkoba

40

RADARINDO.co.id – Jember : Personil Satreskoba Polres Jember, Jatim, berhasil meringkus sejumlah pengedar narkoba berikut jaringannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2 kg dan sabu 1 kg.

Baca juga : Diduga Ada Pencurian Suara, Caleg Demokrat Datangi Komisioner KPU Medan

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunangi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2024. Menurutnya, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial TS, warga Banyuwangi yang tertangkap di Stasiun Kabupaten Jember. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan terkuak nama YT alias Gaiyuk warga Malang.

“Tersangka merupakan bandar besar peredaran narkoba mulai dari Jatim, Aceh, Medan dan Jakarta. Di Jatim sendiri mengendalikan di Malang, termasuk di daerah Kabupaten Jember,” kata Bayu, Senin (04/3/2024).

YT saat itu diamankan disekitar hotel Malang. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Diduga, YT adalah bandar besar. “Sementara untuk ganja jaringannya dari Aceh pertama yang ditemukan adalah ganja seberat 12kg,” ungkapnya.

Baca juga : Sat Brimob Poldasu Backup Polrestabes Medan Amankan Unjuk Rasa

Sedangkan yang ditangani Polres Jember sebanyak 2 kg sabu dan pelakunya FH (37) beserta jaringannya berinisial YT. Atas perbuatannya, tersangka bisa di jerat dengan pasal Undang Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Nurmansyah menambahkan, selain menangkap TS, FH, dan YT, pihaknya juga membekuk 15 tersangka lainnya yang termasuk sebagai pengedar.

“Untuk kasus ganja dan sabu total yang diamankan 18 orang termasuk bandarnya. Sementara untuk peredaran ganja menggunakan sistim jaringan terputus dengan menggunakan jasa paket pengiriman,” pungkasnya. (KRO/RD/An)