RADARINDO.co.id – Langkat : Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, dengan menangkap seorang pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika berinisial MN (20) warga Kecamatan Padang Tualang.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas yang mencurigakan. Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan MN dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 25 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat brutto 4,09 gram,1 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang,1 kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe, serta 1 timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu-sabu.
Baca juga: Dirut BRI Nyatakan KUR Tak Bisa Diputihkan
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Langkat dalam memberantas narkotika. Kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” ujar AKP Rajendra Kusuma, Kamis (14/11/2024).
Menurut Rajendra Kusuma, pelaku MN kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Langkat dan akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika. Polres Langkat berharap dengan adanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain. (KRO/RD/Rudi)