RADARINDO.co.id – Langkat : Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap residivis kasus narkoba berinisial AP (27) warga Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (15/5/2025).
Pelaku ditangkap di Jalan Binjai-Stabat, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram, serta satu unit ponsel android merek Vivo warna biru muda.
Baca juga: Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Curanmor
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo SH, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Rudi Syahputra, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindaklanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba mengedarkan atau menyalahgunakan narkoba, apalagi yang sudah pernah dihukum dan mengulangi perbuatannya,” tegas AKP Rudi, Kamis sore.
Polres Langkat menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.
Baca juga: Ketahuan Ngamar Bareng Sekdes, Oknum Kades Malah Banting Istri
Penangkapan residivis ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba masih mengintai, dan upaya pemberantasannya membutuhkan sinergi antara kepolisian dan warga.
“Langkah kecil seperti melaporkan aktivitas mencurigakan bisa menjadi awal dari penyelamatan banyak generasi,” ucapnya. (KRO/RD/Rud)







