RADARINDO.co.id – Medan : Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di wilayah Medan Labuhan.
Salah satu terduga pelaku bernama Risman Maruli Tua Simanungkalit (32) berhasil ditangkap di kawasan Kampung Kurnia, Belawan Bahari, Senin (20/4/2026). Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Baca juga: Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Deklarasikan Zero Narkoba dan HP
Kasus ini berawal dari laporan korban Ahmad Al Hamidi (35) yang menjadi korban pembegalan pada, Senin (03/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB. Saat itu, korban yang baru pulang kerja tiba-tiba dihadang dua orang pria tak dikenal di jalan.
Pelaku memaksa korban berhenti hingga terjatuh dari sepedamotornya. Setelah itu, kedua pelaku langsung merampas sepedamotor Yamaha Mio Soul GT milik korban dan melarikan diri.
Korban sempat mencari informasi di sekitar lokasi kejadian, namun tidak mengetahui identitas pelaku. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku hingga berhasil ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan curas bersama rekannya berinisial VS yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, S.IK., M.H., CPHR.
Risman juga mengaku mendapat bagian Rp750 ribu dari hasil penjualan sepedamotor milik korban. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Buka MTQ ke-58, Wujudkan Visi Misi Aspek Agamais
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya serta melengkapi berkas perkara. “Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.
Polisi juga menghimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari, serta segera melapor jika menemukan tindak kejahatan. (KRO/RD Hanafi)







