RADARINDO.co.id – Sergai : Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari lokasi berbeda.
Keempatnya masing-masing berinisial SU alias Asiong (38) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan I alias Agam (48) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga : Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pria Terduga Pengedar Sabu
Kemudian, S alias Ahai (49), warga Tanjung Morawa Pekan, Kabupaten Deli Serdang yang tinggal di Jalan Skip Kota Medan, serta AB alias Atak (49), warga Tanjung Rejo, Kota Medan.
Dari penangkapan keempat tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 plastik putih transparan berukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu dan 2 plastik transparan berukuran sedang diduga berisi sabu. Total berat bruto ketiga bungkus plastik transparan tersebut 299,74 gram.
Selain itu, juga turut diamankan 2 unit sepedamotor, 4 unit handphone, 1 tas sandand warna hitam, 1 dompet warna hitam, dan 1 amplop warna coklat.
“Keempat tersangka ini diamankan pada, Sabtu (16/3/2024) dari lokasi berbeda,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai Sei Rampah, Kamis (21/3/2024).
Edward menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Perbaungan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit I Satnarkoba Polres Sergai dipimpin Kanit Ipda Anggiat Sidabutar selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan.
Melalui undercover buy, tim melakukan pemesanan sabu kepada terduga pengedar lewat komunikasi hanphone, dan disepakati untuk transaksi di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.
Baca juga : Bukannya Ibadah Malah Cari Dosa, Pria Ini Masuk Penjara Usai Curi HP Jamaah
Sekitar satu jam kemudian, lanjutnya, datang 2 orang mengendarai sepedamotor jenis matic BK 4048 ALQ menemui personel yang melakukan undercover buy di lokasi yang telah disepakati.
“Setelah personel menyebutkan kode ’07’, kedua pria tersebut kemudian mengeluarkan satu bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik putih berisi 2 bungkus plastik putih transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. Melihat hal itu, personel yang melakukan undercover buy langsung mengamankan kedua pria yang belakang diketahui berinisial SU alias Asiong dan I alias Agam,” ujarnya.
Kepada tim, kedua tersangka mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial A yang diketahui berada di LPD Tanjung Gusta, dan dari S alias Ahai yang tinggal di Jalan Skip Kota Medan.
Selanjutnya, tambah Edward, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S alias Ahai di tempat tinggalnya di Jalan Skip Kota Medan.
Saat diinterogasi tim, Ahai mengaku memperoleh sabu dari AR. Selanjutnya melalui Ahai, tim melakukan pemesanan sabu kepada AR, dan sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Amal, daerah Ringroad, Kota Medan.
Tiba waktu yang disepakati, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial AB alias Atak mendatangi personel yang melakukan undercover buy dengan mengendarai sepedamotor. Setelah menyebutkan kode “Casanova”, AB alias Atak langsung mengeluarkan amplop yang di dalamnya terdapat satu plastik transparan putih berukuran besar diduga berisi sabu, dan langsung diamankan.
“Keempat tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” tegas Edward. (KRO/RD/Mimah)